Kategori Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2024


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas./ANTARA/HO-KemenPANRB /

Tenaga honorer kategori ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu di tahun 2024.

Siapa saja mereka? dan apa perbedaan dengan PPPK?

Mulai tahun 2024 ini akan ada 2 jenis PPPK, yakni PPPK full dan PPPK Paruh Waktu.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan seleksi CASN 2024 yang rencananya akan diselenggarakan tiga periode. Berikut rincian jadwalnya:

Periode I
Pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Kedinasan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode II
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024.

Periode III
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

2 Kali kesempatan ini harus dimanfaatkan para tenaga honorer. Apalagi Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan 1,7 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.

"Nanti akan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas.

Tenaga honorer ini tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.

Anas menuturkan penetapan honorer PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer 2024 ini.

Gajinya diperkirakan lebih kecil dari saat bertugas sebagai tenaga honorer yang notabene penuh waktu, tetapi mendapat dana pensiun.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Guspardi mengatakan, DPR dan Pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut.

Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," katanya.

Di sisi lain, Guspardi mengatakan PPPK paruh waktu akan berstatus ASN.
Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.

Kesimpulan

1. Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.

2. Ada 2 rektrutmen PPPK 2024 yakni PPPK full dan PPPK Paruh Waktu.

PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus pada seleksi PPPK 2024.

Nantinya PPPK Paruh waktu ini akan diangkat menjadi PPPK full disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Untuk itu tenaga honorer harus mempersiapkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini.

Formasi CPNS 2024

Tahun ini, pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN 2024 yang terdiri dari 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut rincian formasi sementara CPNS dan PPPK 2024.
Formasi pusat

207.247 CPNS umum atau fresh graduate
15.460 formasi untuk dosen
191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Formasi PPPK

221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Formasi daerah

483.575 formasi untuk tenaga teknis daerah
419.146 formasi PPPK guru
417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan
547.416 formasi PPPK tenaga teknis

Link Pendaftaran CPNS 2024

- Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
- Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
- Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
- Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran***

Editor: Harry Tri Atmojo/kompas