Formasi, Syarat, dan Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Bulan Mei

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2024 segera dibuka bulan Mei Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban

Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pendaftaran CASN 2024 akan dibuka pada bulan Mei.

"Pelaksanaan seleksi awal ditargetkan bulan Mei, dan bila formasi belum terpenuhi, maka bisa dibuka seleksi berikutnya sampai akhir 2024," ujarnya, dikutip dari laman resmi PANRB.

Bagi detikers yang menantikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 ini sebaiknya mempersiapkan diri. Pahami berbagai informasi awal mengenai rekrutmen tersebut, mulai dari formasi, syarat, setra tata cara daftarnya berikut ini!

Formasi Lowongan CPNS dan PPPK 2024

Mengutip laman resmi PANRB, rekrutmen ASN tahun 2024 diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 5 Januari 2024 akan membuka formasi sebanyak 2,3 juta.

Instansi pusat mendapat alokasi formasi sebanyak 429.183, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi tersebut mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi instansi daerah lebih besar, yaitu sebanyak 1.867.333, terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi PPPK di instansi daerah dibagi untuk 3 kelompok berikut:

  • Guru: 419.146
  • Tenaga kesehatan: 417.196
  • Tenaga teknis: 547.416

Selain itu juga terdapat alokasi khusus untuk sekolah kedinasan dengan total 6.027 formasi.

Syarat CPNS dan PPPK 2024

Untuk mendaftar CPNS dan PPPK, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan. PANRB sendiri telah menerbitkan aturan khusus mengenai persyaratan tersebut melalui Peraturan MenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Persyaratan detailnya dapat dilihat di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18-35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah mengalami hukuman penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan

Selain memenuhi persyaratan di atas, pendaftar CPNS dan PPPK 2024 juga wajib melampirkan beberapa berkas. Berikut adalah beberapa berkas yang wajib dipenuhi pada seleksi CPNS dan PPPK:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto terbaru dengan background merah
  • Dokumen pelengkap sesuai kebutuhan masing-masing instansi

Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024

Berikut ini adalah cara daftar CPNS 2024 lengkap yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS BKN.

1. Buat Akun

  • Kunjungi situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Melakukan pendaftaran untuk membuat akun
  • Isi dengan lengkap informasi yang diminta oleh halaman, seperti alamat email, nomor HP, NK, dan nomor KK
  • Pastikan data telah terisi dengan benar, kemudian klik 'Lanjutkan'
  • Selanjutnya, klik 'Proses Pendaftaran Akun'
  • Tunggu hingga muncul konfirmasi informasi

2. Login

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar sebelumnya
  • Lengkapi rincian data pribadi dan unggah foto
  • Periksa kembali informasi yang telah disampaikan dan klik 'Selanjutnya'

3. Pilih Formasi

  • Pilih jenis seleksi, yakni 'CPNS'
  • Pilih formasi berdasarkan lulusan atau tingkat pendidikan yang terbuka

4. Unggah Dokumen

Laman SSCASN akan meminta pelamar untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan. Pastikan dokumen memiliki ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan.

5. Cetak Kartu Pendaftaran

  • Periksa ringkasan data dan selesaikan proses pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan pendaftaran.

Demikian penjelasan lengkap mengenai CPNS dan PPPK 2024 yang akan segera dibuka mulai bulan Mei. Segera persiapkan diri, Lur!

(par/cln)detik