Kisi-Kisi SKB CPNS 2023

Bagi para pelamar CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan sejak tanggal 9-18 November 2023 lalu, kini sedang menanti untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tes SKB CPNS. 
Tahapan SKB CPNS 2023 ini akan dilaksanakan 3 - 22 Desember 2023 untuk kategori non Computer Assisted Test (CAT) dan pada 16 - 22 Desember 2023 dengan menggunakan CAT.

Bagi Anda yang sedang bersiap untuk melaksanakan SKB dengan menggunakan CAT, jangan lupa untuk memperhatikan Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB), yang dilakukan pada tanggal 3 - 5 Desember 2023. Kemudian, Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi dilakukan pada tanggal 6 - 8 Desember 2023.

Lalu, apa itu SKB?

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah seleksi peserta tahap kedua dalam penerimaan CPNS 2023 setelah SKD.

SKB wajib diikuti oleh peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lolos SKD. Hasil tes SKB ini digunakan untuk mengukur kemampuan dan menguji kompetensi sesuai dengan formasi masing-masing, meliputi:

  • psikotes
  • tes potensi akademik
  • tes kemampuan bahasa asing
  • tes kesehatan jiwa
  • tes kesehatan jasmani
  • tes praktik kerja
  • uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • wawancara dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan

Dari uji kemampuan tersebut akan ada penilaian khusus dan penyaringan para peserta yang dirasa memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan bidang kerja atau kebutuhan jabatan yang dilamar.

Jenis dan materi SKB dapat berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi yang dilamar. Hasil SKB akan menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS 2023.liputan6