Bobot Nilai SKB CPNS 2023 dan Ketentuan Lulusnya

Kejaksaan CPNS 2021: Pengumuman Peserta-Jadwal Pelaksanaan SKB
Bobot Nilai dan Syarat Kelulusan SKB CPNS. Foto: Agung Pambudhy/detik

Seleksi CPNS 2023 tengah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai sejak 16 hingga 22 Desember 2023 mendatang. SKB merupakan penilaian kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengans tandar sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Tes SKB dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diintegrasikan ke dalam bank soal yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, instansi pusat dapat melaksanakan tambahan tes SKB lain setelah mendapat persetujuan menteri.

Dikutip dari PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Selasa (19/12/2023), ada beberapa jenis tes SKB yang bisa diselenggarakan instansi yaitu:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Bobot Nilai SKB CPNS 2023

Masih mengutip peraturan yang sama, berikut daftar bobot nilai dalam SKB CPNS 2023 selengkapnya:

1. SKB dengan sistem CAT BKN merupakan penilaian utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB dengan jenis tes wawancara selain sistem CAT akan diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.

3. SKB dengan jenis tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi akan diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

4. Bila Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan dengan sistem CAT, berlaku ketentuan tambahan yaitu:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dalam bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai keseluruhan.

Ketentuan Kelulusan-Pengolahan Nilai SKD dan SKB

1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:

  • SKD sebesar 40%
  • SKB sebesar 60%

2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:

  • Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
  • Berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  • Nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
  • Penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi bila nilai masih sama.

3. Jika kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:

  • Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Bagi jabatan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi bisa diisi dari pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Instansi Pusat dapat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama. Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi bisa dilakukan pada jabatan yang telah dikelompokkan.
  • Bila Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak dipenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum atau khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
(det/faz)detik