Passing Grade CPNS 2023 untuk Pelamar Jalur Umum dan Khusus

 Passing grade ini menjadi acuan peserta dinyatakan lolos SKD. Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus?

Ilustrasi. Passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus?

Nilai ambang batas atau passing grade SKD telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Passing grade atau nilai ambang batas menjadi acuan standar peserta dinyatakan lolos SKD.

Jika melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan, maka peserta dapat mengikuti tes lanjutan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berapa passing grade CPNS 2023?

Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran resmi terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023 pada Rabu (13/9).

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jumlah soal dan passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS.

Dalam SKD, akan ada tiga jenis tes yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Passing grade SKD CPNS formasi umum

Berikut nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:

  • Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Passing grade Tes Inteligensi Umum (TIU): 80
  • Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Passing grade SKD CPNS formasi khusus

Sementara, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus atau non-umum, terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya:

  • Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.

Ketentuan SKD CPNS 2023 Selain passing grade, Kemenpan RB telah menetapkan jumlah soal SKD dalam seleksi CPNS 2023:

  • Jumlah soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 butir soal
  • Jumlah soal Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 butir soal
  • Jumlah soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 butir soal
  • Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 apabila peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Demikian passing grade CPNS 2023 untuk pelamar umum dan khusus yang bisa menjadi acuan. Semoga membantu.

(fef)cnn