Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS

 Foto: Para guru honorer di Situbondo diangkat menjadi PPPK.

Foto: Para guru honorer di Situbondo diangkat menjadi PPPK.(Dokumentasi Rosi) Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Beleid yang juga diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ASN terbaru salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini PPPK pun turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Adapun pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN itu disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua

Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Oegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN terbaru mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban bagi ASN.

"Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN," kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tuturnya.kompas