Cara Memilih Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Kemenag

 Cara memilih lokasi ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) Kemenag.

Cara memilih lokasi ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) Kemenag.(Dok. Kementerian Agama (Kemenag)) Peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) wajib memilih lokasi tes.

Dilansir dari informasi resmi, pemilihan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan peserta PPPK Kemenag 2023 dilaksanakan pada 29 November sampai 3 Desember mendatang.

“Peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi CPPPK melalui computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT),” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Lantas, bagaimana cara memilih titik lokasi ujian seleksi kompetensi teknis tambahan di lingkungan Kemenag?

Cara memilih lokasi ujian SKTT Kemenag

Pemilihan lokasi tes atau lokasi ujian seleksi kompetensi teknis tambahan di lingkungan Kementerian Agama bisa dilakukan melalui laman https://casn.kemenag.go.id.

Dalam pemilihan lokasi ujian SKTT Kemenag, peserta diimbau memilih lokasi tes yang terdekat dengan domisili.

Lebih lanjut, cara memilih lokasi ujian seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Kemenag sebagai berikut:

  • Akses laman https://casn.kemenag.go.id
  • Pilih menu Pemilihan Lokasi SKTT
  • Validasi peserta dengan memasukkan NIK dan nomor peserta, lalu klik Validasi
  • Pilih lokasi ujian SKTT dengan memilih provinsi, kemudian pilih Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai yang diinginkan, lalu klik Simpan.

Perlu dicatat, jadwal dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan Kemenag, akan diumumkan selanjutnya melalui laman https://kemenag.go.id dan laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Ditegaskan bahwa semua pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan.

Demikian ulasan mengenai tata cara memilih lokasi ujian seleksi kompetensi teknis tambahan bagi peserta PPPK Kemenag.kompas