5 Syarat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS

 Ilustrasi PNS

Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan Presiden Jokowi. Dalam aturan juga disebutkan penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN lembaga yang berwenang. Namun setiap lembaga atau instansi dilarang melakukan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerjanya.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut Sabtu (11/11/2023).

UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Sedangkan terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan. Lantas bagaimana cara agar honorer bisa langsung jadi ASN?

Berikut syarat pengangkatan honorer menjadi ASN berdasarkan aturan tersebut:

1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.

3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.

4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Dikarenakan belum ada UU turunan terkait penataan honorer yang baru, sejauh ini proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP No 56 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

(irb/fat)detik