Pengertian Jenis Materi hingga Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Tes SKD CPNS 2023
Foto: MenPAN-RB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu syarat tes dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas apa itu SKD CPNS sebenarnya?

Melansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya para peserta CPNS harus melalui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes ini berisikan soal-soal yang mencakup pengetahuan dasar peserta.

Bagi detikers yang belum mengetahui tentang SKD CPNS, berikut ini penjelasan tentang pengertian, jenis-jenis materi hingga nilai ambang batasnya.

Pengertian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu tahap ujian yang harus dilakukan para peserta CPNS setelah lulus seleksi administrasi. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar dan karakteristik para peserta CPNS.

Seperti yang disebutkan sebelumnya tes ini mencakup soal-soal kemampuan dasar seperti Matematika dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim. Tak hanya itu, tes ini juga meliputi hal-hal yang berhubungan dengan kebangsaan, intelegensi juga berkaitan dengan kepribadian.

Seleksi ini akan dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Seleksi ini menjadi penentu bagi para peserta untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya.

Jenis Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, SKD CPNS terdiri atas tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sehubungan dengan itu akan dijelaskan lebih jauh berikut ini:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan dan kemampuan peserta tes CPNS dalam mengenal dan memahami Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya pemahaman tersebut para CPNS yang terpilih diharapkan mampu mengaplikasikannya dalam berbagai pelayanan seperti di kementerian, lembaga nasional maupun di pemerintah kota dan daerah.

Di dalam tes ini akan dinilai keselarasan peserta CPNS dengan nilai-nilai dasar yang diterapkan dalam 4 pilar Kebangsaan Indonesia. Keempat pilat tersebut diantaranya adalah:

  1. Pancasila
  2. Undang -Undang Dasar 1945
  3. Bhinneka Tunggal Ika
  4. NKRI yang meliputi sistem tata negara Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

Dengan adanya tes ini akan menilai kemampuan dan penguasaan terhadap materi pengetahuan umum. Tes ini juga memiliki empat bidang jenis kemampuan yang akan diuji yakni:

  1. Kemampuan berpikir Logis berhubungan dengan penalaran secara runtut dan sistematis
  2. Kemampuan numerik yang berkaitan dengan perhitungan angka
  3. Kemampuan verbal yang meliputi kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis
  4. Kemampuan berpikir analitis yang bertujuan untuk menyelesaikan sebuah masalah secara sistematik

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Subtes yang terakhir dari seleksi kompetensi dasar ialah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Seperti namanya tentu tes ini menilai kepribadian seorang peserta CPNS. Nah, di dalam tes ini terbagi lagi menjadi sebelas jenis materi soal yang akan diuji diantaranya ialah:

  1. Integritas diri
  2. Semangat berprestasi
  3. Orientasi pada pelayanan
  4. Kemampuan beradaptasi
  5. Kemampuan mengendalikan diri
  6. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas
  7. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
  8. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
  9. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
  10. Orientasi kepada orang lain
  11. Kreativitas dan inovasi

Durasi Waktu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tes SKD ini berlaku untuk peserta umum maupun kebutuhan khusus. Meski begitu, pemerintah akan memberikan tambahan durasi waktu bagi peserta kebutuhan khusus.

Nah, untuk peserta kebutuhan umum pihak kementerian PANRB telah memutuskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar akan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit berdasarkan No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023. Namun untuk peserta kebutuhan khusus akan diperpanjangan 30 menit lagi jadi waktunya menjadi 130 menit.

Uniknya, dalam tes ini peserta berkebutuhan khusus bukan hanya untuk penyandang sensorik netra. Namun juga berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap CPNS yang terpilih nantinya, maka terdapat nilai standar yang harus dicapai. Hal ini dicantumkan dapat surat keputusan Menteri PANRB 1023/2021, tentang nilai ambang yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS.

Nah, berikut ini penjabarannya berdasarkan tiga subtes dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

  1. Dari 30 soal nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65 dan nilai kumulatif
    maksimal 150
  2. Dari 35 soal nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) yakni 80 dan nilai kumulatif maksimal 175
  3. Dari 45 soal nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 166 dan nilai kumulatif maksimal 225

Untuk peserta umum tiga subtes tersebut memiliki nilai kumulatif tertinggi maksimal 550. Kemudian untuk penyandang disabilitas memiliki nilai kumulatif minimal 286.

Sementara untuk peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif minimal 311. Bagi putra-putri khusus wilayah papua juga diberikan perhatian khusus dimana nilai kumulatif yang harus dicapai minimal 286.Nah, itulah informasi seputar Seleksi Kompetensi Dasar. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan (edr/alk)detik