Kata BKN PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS

 Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN). Kemenko Perekonomian buka formasi PPPK 2023.


Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN). Kemenko Perekonomian buka formasi PPPK 2023.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)  Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.

Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023).

"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahan.

Menurut pengunggah, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Hingga Sabtu (7/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah PPPK bakal mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya , Sabtu (7/10/2023).

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).

Komponen penghargaan dan pengakuan ASN

Kamis (7/10/2023), dalam UU ASN terbaru telah mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, sebagai berikut:

  1. Penghasilan
  2. Penghargaan yang bersifat motivasi
  3. Tunjangan dan fasilitas
  4. Jaminan sosial
  5. Lingkungan kerja
  6. Pengembangan diri
  7. Bantuan hukum.

Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.kompas