Jadwal SKD CPNS 2023 dan Kisi-kisi Materinya

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Kapan SKD CPNS 2023?
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Kapan SKD CPNS 2023?(Kemenko Marves) Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 telah memasuki pengumuman hasil administrasi pascasanggah pada 22-28 Oktober 2023.

Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.

Saat SKD, peserta akan mengerjakan soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Test Karakteristik Pribadi (TKP).

Oleh karena itu, peserta perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi tiga macam tes dalam seleksi kompetensi dasar nanti.

Lantas, kapan SKD CPNS 2023 diselenggarakan?

Jadwal SKD CPNS 2023

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, panitia seleksi akan menarik data final peserta yang lolos seleksi administrasi mulai 29-31 Oktober 2023.

Selanjutnya, panitia seleksi nasional akan membuat jadwal SKD CPNS, terhitung mulai 1-4 November 2023.

Daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS sendiri akan diumumkan pada 5-8 November 2023.

Barulah setelah pengumuman tersebut, peserta akan menjalani tes kompetensi dasar sesuai jadwal dan lokasi masing-masing.

Berikut jadwal SKD CPNS 2023:

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023.

Setelah pengumuman hasil, peserta yang belum lolos dapat mengajukan keberatan atau sanggah dalam kurun waktu 23-25 November 2023.

Panitia akan menjawab sanggahan peserta mulai 23-27 November 2023, kemudian kembali mengolah nilai pada 26-30 November 2023.

Hasil final SKD CPNS setelah sanggah nantinya akan diumumkan masing-masing instansi pada 27 November 2023 hingga 2 Desember 2023.

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

Ilustrasi seleksi SKD CPNS 2023. Materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023.Dok. Kominfotik Jakarta Utara Ilustrasi seleksi SKD CPNS 2023. Materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023.

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).

Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan oleh BKN.

Jika lolos tahap ini, peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.

Sementara itu, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD tahun ini memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.

Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2023:

1. Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan.

Materi SKD TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yaitu:

  • Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
  • Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
  • Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
  • Bahasa negara: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Materi TIU

TIU adalah tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan serta kemampuan untuk mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Materi TIU terdiri dari:

a. Kemampuan verbal, meliputi:

  • Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
  • Silogisme: Mengukur kemampuan untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
  • Analitis: Mengukur kemampuan menganalisis informasi yang diberikan, dan menarik kesimpulan.

b. Kemampuan numerik, meliputi:

  • Berhitung: Mengukur kemampuan hitung sederhana.
  • Deret angka: Mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka.
  • Perbandingan kuantitatif: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
  • Soal cerita: Mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural, meliputi:

  • Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan hubungan tersebut pada situasi atau kasus lain.
  • Ketidaksamaan: Mengukur kemampuan untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
  • Serial: Mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Materi TKP

TKP adalah tes untuk menilai karakter keseharian peserta. Tes ini meliputi enam materi sebagai berikut:

  • Pelayanan publik: Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
  • Jejaring kerja: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, dan budaya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
  • Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
  • Anti-radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jumlah soal dan ambang batas nilai SKD CPNS 2023

SKD yang terdiri dari tiga jenis tes dilaksanakan dalam durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Masih merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, SKD terdiri dari 100 soal dengan perincian sebagai berikut:

1. TWK

TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. TIU

Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. TKP

TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:

  • Jawaban benar bernilai paling rendah 1
  • Jawaban benar bernilai paling tinggi 5
  • Tidak menjawab bernilai 0.

Sementara itu, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Peserta juga perlu memperhatikan nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60. kompas