Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN untuk PPPK

 Teks argumentasi biasanya digunakan saat berdebat untuk menyampaikan pendapat. Pendapat itu harus disertai data yang akurat. Apa pengertian teks argumentasi?

Foto: Amelia Bartlett/Unsplash

Peserta seleksi CASN 2023 harus memenuhi berbagai syarat kelengkapan data di laman pendaftaran SSCASN, salah satunya riwayat pekerjaan. Nah, agar bisa mengisi dengan baik dan benar, berikut ini cara mengisi riwayat pekerjaan di SSCASN untuk PPPK.

Pendaftaran seleksi CASN, meliputi CPNS dan PPPK masih terus berjalan. Bagi calon peserta, wajib mengisi berbagai kelengkapan data yang diminta dalam akun SSCASN.

Riwayat pekerjaan menjadi salah satu data yang wajib diisi. Apalagi bagi calon peserta formasi profesi PPPK Guru dan Nakes yang mewajibkan pelamarnya memiliki pengalaman pekerjaan.

Jika detikers masih bingung, berikut ini cara mengisi riwayat pekerjaan di SSCASN untuk PPPK yang bisa diikuti. Yuk disimak!

Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN untuk PPPK

  • Masuk ke akun SSCASN, kemudian pilih menu 'Pengisian Riwayat'.
  • Selanjutnya, isi bagian deskripsi diri dan riwayat pendidikan.
  • Klik tombol 'Tambah Pekerjaan' pada bagian riwayat pekerjaan.
  • Pilih jenis instansi tempat detikers bekerja, misalnya Instansi Pemerintah untuk yang Negeri atau Instansi Swasta untuk yang swasta.
  • Pilih Instansi Pemerintah yang sesuai dengan kabupaten atau kota domisili kamu. Misalnya Pemerintah Kab. Gresik. Jika memilih instansi swasta, maka isian ini tidak akan tampil.
  • Masukkan nama instansi atau perusahaan tempat detikers bekerja. Misalnya, SD Negeri 2 Makassar.
  • Isi jabatan, contoh: Guru Kelas.
  • Masukkan tanggal mulai bekerja, lalu Tanggal Berakhir sesuai dengan SK atau Kontrak/Perjanjian Kerja kamu. Jika masih aktif bekerja, detikers bisa isi sampai tanggal terakhir di tahun tersebut.
  • Input gaji pokok terakhir.
  • Isi Surat Kebutuhan yang mencakup Nomor, Nama, dan Pejabat. (SK atau Kontrak/Perjanjian Kerja)
  • Kemudian unggah surat yang dimaksud pada langkah sebelumnya dengan format file pdf (maksimal 1 MB).
  • Lalu klik 'Simpan'.

Jika pelamar memiliki riwayat pekerjaan tambahan, dapat mengulangi langkah-langkah di atas untuk menambahkan riwayat baru.

Dalam konteks penerimaan PPPK, terdapat ketentuan khusus mengenai riwayat pekerjaan terutama untuk kategori profesi tertentu, seperti contohnya:

  • Untuk kategori PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan: Dijelaskan bahwa fresh graduate tidak dapat melamar. PPPK Guru mengharuskan adanya pengalaman dengan kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
  • Untuk PPPK Tenaga Teknis: Pelamar yang berstatus fresh graduate dapat mendaftar untuk formasi ini di berbagai instansi.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa bagi kategori tertentu seperti PPPK Guru, riwayat pekerjaan (atau pengalaman kerja) memang menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pelamar. Sehingga, riwayat pekerjaan adalah wajib untuk diisi di akun SSCASN bagi pelamar kategori tertentu.

Persyaratan Umum PPPK SSCASN 2023

Adapun, berikut merupakan persyaratan umum yang tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018 bagi detikers yang berminat untuk melamar pada formasi PPPK 2023, yakni:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman yang telah diterbitkan instansi terkait.

Nah, demikianlah cara mengisi riwayat pekerjaan di SSCASN untuk PPPK dan persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk detikers yang berminat untuk melamar. Semoga bermanfaat ya, detikers!(alk/alk)detik