Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan SSCASN PPPK 2023

Ilustrasi menulis teks laporan percobaan.
Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan SSCASN PPPK 2023 (Foto: Christin Hume/Unsplash)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini hingga 11 Oktober 2023 hari ini. Artinya, calon pelamar PPPK masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran termasuk mengisi daftar riwayat pekerjaan hingga hari ini.

Penyesuaian atau perubahan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor: 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023. Pendaftaran CPNS yang semula berakhir pada tanggal 9 Oktober diperpanjang sampai dengan 11 Oktober 2023.

Daftar riwayat pekerjaan menjadi salah satu data yang wajib diisi oleh calon pelamar PPPK untuk menunjukkan kemampuan dan pengalaman kerja. Adapun informasi tersebut dijelaskan pada portal SSCASN saat pendaftaran.

Berikut ini tata cara mengisi daftar riwayat pekerjaan untuk mendaftar PPPK 2023, dikutip dari laman SSCASN BKN.

Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan SSCASN

Masuk akun

  1. Masuk ke akun SSCASN
  2. Masukan NIK dan sandi yang telah dibuat
  3. Tekan "Masuk"

Mengisi riwayat pekerjaan

  1. Pilih menu "Pengisian Riwayat"
  2. Isi deskripsi diri
  3. Lalu pada bagian pengalaman kerja dan tekan "Tambah Pekerjaan"
  4. Pilih jenis instansi yang sesuai (instansi pemerintah/swasta)
  5. Pilih instansi/perusahaan tempat bekerja
  6. Isi jabatan, contoh guru, perawat
  7. Masukan tanggal mulai bekerja, dan tanggal selesai bekerja. Bagi yang masih aktif bekerja, isikan tanggal terakhir di tahun tersebut.
  8. Input gaji pokok
  9. Isi kolom Surat keputusan yang mencakup Nomor, tanggal surat bekerja, dan Pejabat. (SK atau Kontrak/Perjanjian Kerja)

Mengunggah bukti pengalaman kerja

  1. Pilih "Choose file"
  2. Lalu pilih surat pengalaman kerja bentuk PDF
  3. Klik "Open"

Jika semua data dan bukti dokumen telah diisikan dengan benar tekan "SIMPAN".

Syarat Daftar PPPK 2023

Berikut ini beberapa syarat daftar PPPK 2023:

  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjadi calon atau anggota Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan tertentu.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPK.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas yang dilamar.

Dokumen Daftar PPPK 2023

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
(rih/dil)detik