Cara dan Jadwal Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Ilustrasi pengumuman CASN
Ilustrasi pengumuman CASN(Kompas/Nur Rohmi Aida) 
Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2023 memasuki masa sanggah seleksi administrasi yang berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Sebelumnya, pengumuman seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 dilakukan pada 15-18 Oktober 2023.

Lebih lanjut pada masa sanggah ini, pendaftar bisa melakukan sanggah seleksi administrasi jika dinyatakan tidak lolos.

Namun, ada ketentuan, cara, dan jadwal yang perlu diperhatikan oleh pendaftar CPNS untuk mengajukan sanggah.

Ketentuan sanggah seleksi administrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali
  • Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar
  • Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar
  • Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah
  • Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Cara sanggah seleksi administrasi

Untuk melakukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, hanya bisa dilakukan secara daring atau online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Lebih rinci, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil administrasi CPNS dan PPPK 2023:

  • Login ke akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 
  • Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  • Pada halaman dashboard, klik "Ajukan Sanggah"
  • Akan tampil form sanggah dengan berisi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
  • Isikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan Sanggah"
  • Klik tanda centang pada kotak disclaimer
  • Jika sudah, klik "Akhiri Proses Sanggah".kompas