Cara Ajukan Masa Sanggah di Seleksi CPNS 2023

SSCASN BKN RI (https://sscasn.bkn.go.id/)
Masa sanggah dibuka bagi pelamar CPNS 2023 yang ingin sanggah hasil seleksi CASN tiap tahapnya. Begini ketentuannya. Foto: SSCASN BKN RI (https://sscasn.bkn.go.id/)

Masa sanggah adalah periode mengajukan sanggah bagi pendaftar rekrutmen CPNS dan PPPK yang hendak menyanggah hasil seleksi di tiap tahapnya. Di seleksi administrasi contohnya, peserta yang mendapat hasil tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, namun bukan dari kesalahan pelamar. Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah. Berdasarkan jadwal terbaru, masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK untuk seleksi administrasi dibuka pada 19-21 Oktober 2023.

Ketentuan Masa Sanggah dan Ajuan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut sejumlah ketentuan ajuan dan masa sanggah:

Ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar

  • Alasan sanggah diisikan di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  • Pelamar yang sudah menyadari kesalahannya tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen sebenarnya
  • Jika isian pelamar tidak sesuai dokumen, makan pelamar menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
  • Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
  • Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Admistrasi CPNS 2023

  1. Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'
  3. Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat
  4. Klik Ajukan Sanggah
  5. Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali
  6. Klik Lihat untuk lihat dokumen
  7. Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali
  8. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  9. Klik Akhiri Proses Sanggah
  10. Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah
  11. Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
  12. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  13. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
  14. Klik Cetak Kartu

Semoga bermanfaa

(twu/nwk)detik