Aturan Seleksi PPPK JF Umum dan Khusus

Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Pelamar PPPK JF 2023, simak mekanisme seleksi PPPK umum dan khusus bagi Jabatan Fungsional di sini! Foto: Agung Mardika

Mekanisme seleksi PPPK 2023 dibedakan bagi kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional (JF) khusus dan umum. Aturan ini tertuang dalam KepmenPANRB No 648 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, pelamar PPPK umum dinyatakan lolos seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Sementara itu, peserta PPPK khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Pada lowongan PPPK khusus, pengisian kebutuhan didahulukan untuk peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik. Jika masih ada lowongan yang belum terpenuhi di kebutuhan tersebut, barulah kebutuhan diisi oleh peserta tenaga non-ASN yang berperingkat terbaik.

Berikut aturan selengkapnya.

Aturan Seleksi PPPK JF Umum dan Khusus

KepmenPANRB No 648 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK JF. Berikut rinciannya:

  1. Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
  2. Seleksi PPPK di atas dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, yang dilaksanakan dengan wawancara
  3. Peserta kebutuhan PPPK khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik
  4. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan lebih dulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik
  5. Jika masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah pengisian oleh THK-II berperingkat terbaik, maka kebutuhan diisi oleh peserta tenaga non-ASN yang berperingkat terbaik
  6. Peserta kebutuhan PPPK umum dinyatakan lolos seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
  7. Jika masih ada lowongan PPPK yang tidak terpenuhi di instansi daerah, lowongan tersebut dapat diisi pelamar dari jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda
  8. Jika masih ada lowongan PPPK yang tidak terpenuhi di instansi pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada instansi yang melakukan pengelompokan, dengan pelamar berasal dari jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama
  9. Jika ada lowongan PPPK umum yang masih belum terpenuhi setelah mekanisme pengisian kebutuhan di atas, maka kebutuhan tersebut diisi peserta asal kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
  10. Khusus PPPK JF guru, mekanisme yang berlaku diatur terpisah dalam KepmenPANRB No 649 Tahun 2023

Semoga bermanfaat

(twu/faz)detik