Tanda Ijazah Sudah Valid Di Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2023

Ilustrasi tanda ijazah sudah aman untuk seleksi PPPK guru 2023 di Info GTK
Ilustrasi tanda ijazah sudah aman untuk seleksi PPPK guru 2023 di Info GTK /drobotdean/Freepik
Alhamdulillah, dalam hitungan hari seleksi PPPK guru 2023 akan dibuka.

Bagi guru honorer tentu kabar akan adanya lagi seleksi PPPK guru sangat menggembirakan. Namun, hati-hati ya karena ijazah Anda pada Info GTK harus dinyatakan valid terlebih dahulu.

Bagaimanakah tanda ijazah yang dimiliki telah dinyatakan valid pada Info GTK?

Pada artikel kali ini akan membahas tentang tanda ijazah yang telah valid pada akun Info GTK sebagaimana dikutip  melalui laman YouTube Calon Guru.

Pada alur seleksi PPPK guru 2023, guru honorer akan diharuskan login pada akun SSCASN masing-masing.

Setelah login, barulah nantinya guru honorer dapat memilih formasi yang tersedia. Akan tetapi penting diketahui bahwa untuk dapat melihat dan memilih formasi yang tersedia, guru honorer harus melakukan verval ijazah terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, guru honorer juga perlu memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah dinyatakan valid pada akun Info GTK masing-masing

Berikut ini merupakan tampilan ijazah yang telah dinyatakan valid pada akun Info GTK.

Pada Info GTK akan muncul tampilan notifikasi berikut ini : 

Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.”

Anda dapat melihat pada bagian bawa layar layar, muncul tampilan lain seperti keternaan di bawah ini

  • Jenjang
  • Nama guru honorer sebagai pelamar
  • Bidang Studi Ijazah yang dimiliki

Pada bagian bawahnya juga Anda akan menemukan keterangan sebagai berikut : 

  • Tanggal masuk
  • Tanggal keluar
  • Tanggal Yudisium
  • Nomor Ijazah
  • Semester tempuh
  • Jumlah SKS
  • Jenis Keluar
  • Update Data
  • Nama 
  • NIK
  • NIM
  •  Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Kelamin
  • Verval Awal
  • Verval Ulang
  • Jenis Verval

Pada Info GTK, dibawah keterangan sebagaimana disebutkan di atas tadi, maka Anda akan menemukan keterangan hasil validasi ijazah. 

Disana Anda akan disuguhkan hasil validasi ijazah yang memunculkan sejumlah keterangan jika masih dinyatakan belum valid.

Apabila pada layar Info GTK Anda, muncul hasil validasi ijazah yang belum valid, maka silahkan Anda melakukan validasi ijazah ulang.

Lantas, jika ijazah yang Anda miliki telah valid, maka akan muncul tanda sebagai berikut “Valid Menurut Sistem”.

Jika tanda ini muncul pada Info GTK, maka Anda tidak perlu lagi melakukan validasi ijazah yang anda miliki untuk daftar seleksi PPPK guru 2023.

Demikian, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin/prsoloraya