Penjelasan KemenPANRB Apakah PPPK Dapat Pensiunan Tahun 2023

 pppk, pensiunan, 2023, KemenPANRB (ayobandung)

pppk, pensiunan, 2023, KemenPANRB (ayobandung)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK dikategorikan sebagai jenis ASN (Aparatur Negeri Sipil).

Meskipun sama-sama termasuk Aparatur Sipil Negara, PPPK dan PNS memiliki perbedaan, yaitu soal pemberian gaji pensiunan.

Namun pada tahun 2023 ini KemenPANRB menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan hal spesial bagi PPPK.

Hal tersebut tentunya sangat dinanti oleh PPPK, mengingat bahwa sebelumnya pemerintah telah umumkan soal kenaikan gaji PNS dan pensiunannya.

Apakah PPPK dapat pensiunan di tahun 2023?

Seperti yang diketahui bahwa di tahun sebelumnya, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak memperoleh pensiunan seperti halnya PNS.

Namun KemenPANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan soal kenaikan gaji berkala dan juga gaji istimewa yang akan diberikan kepada PPPK.

Kenaikan gaji PPPK tersebut dirilis melalaui Peraturan Menteri PANRB No.7 tahun 2023.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati kenaikan gaji PPPK, yaitu PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun, dan PPPK yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Sejumlah persyaratan yang dimaksud adalah mencapai Masa Kerja Golongan sesuai dengan kenaikan gaji berkala.

KemenPANRB juga mengaku telah menyiapkan revisi UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN, salah satunya soal jaminan pensiun PPPK.

Pada RUU ASN, PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan hari tua menggunakan skema defined contribution.

Jadi ada kemungkinan besar bahwa nantinya PPPK dapat pensiunan seperti hal nya Pegawai Negeri Sipil.

Meski begitu perlu diingar bahwa PPPK dan PNS merupakan hal yang berbeda, dan untuk besaran pensiun yang diterima juga bisa berbeda.

KemenPANRB juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah juga tengah berusaha supaya nantinya PPPK bisa mendapatkan uang pensiun.

Gaji pokok PPPK berdasarkan PP Nomor 98 tahun 2020 untuk golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200, dan untuk golongan XVII tertinggi Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden, dijelaskan bahwa PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala atau istimewa.

Itulah informasi mengenai apakah PPPK dapat pensiunan di tahun 2023.***

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: PPPK/ayobandung