Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Alur pendaftaran CPNS 2023.
Alur pendaftaran CPNS 2023.(Dokumentasi Kementerian PANRB) Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan dibuka pada Minggu (17/9/2023).

Seluruh proses pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 6 Oktober 2023.

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pelamar akan melalui tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).

Ambang batas SKD CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce mengatakan, ambang batas SKD CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

"Betul (ambang batas sama dengan pengadaan CPNS sebelumnya)," kata Averrouce , Sabtu (16/9/2023).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasaan tidak adanya perubahan nilai ambang batas SKD CPNS tahun ini.

Dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023, diketahui bahwa SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Total soal yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023 adalah 110 soal, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP, dengan waktu pengerjaan 130 menit.

Nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta seleksi adalah sebagai berikut:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Nilai ambang batas atau passing grade tersebut sama dengan pengadaan CPNS sebelumnya.

Sementara nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550 dengan rincian 150 untuk TKW, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Materi soal SKD

Seperti dijelaskan sebelumnya, materi soal SKD terdiri dari tiga jenis, yakni TWK, TIU, dan TKP dengan materi berikut:

TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

TIU

Adapun TIU, ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Kemampuan verbal: Analogi, silogisme, dan analitis
  • Kemampuan numerik: Berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita
  • Kemampuan figural: Analogi, ketidaksamaan, dan serial

TKP

TKP bertujuan untuk menilai pengusaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial budaya
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme
  • Antiradikalisme/kompas