Mendekati waktu seleksi, beberapa instansi telah mengumumkan formasi yang tersedia untuk CPNS dan PPPK 2023.
Berikut instansi yang sudah resmi membuka formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.
1. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejaksaan Agung membuka formasi CPNS sebanyak 7.846 dan PPPK sebanyak 249. Kualifikasi yang dibutuhkan meliputi:
- Jaksa: Lulusan S1 Hukum/Ilmu Hukum
- Pengelola Penanganan Perkara: Lulusan SLTA sederajat
- Penjaga Tahanan: Lulusan SLTA sederajat
- Petugas Barang Bukti: Lulusan D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3 Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Komunikasi, D3 Sekretari/Kesekretariatan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Perpajakan, dan D3 Perkantoran.
2. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung membuka formasi sebanyak 1.669. Kualifikasi yang dibutuhkan meliputi:
- Ahli Pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi untuk lulusan S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum, S1 Hukum Islam, atau S1 Syar'iyah.
- Klerek-Analisis Perkara Peradilan: 1.644 Formasi untuk lulusan S1 Hukum, S1 Hukum Bisnis, S1 Hukum Keperdataan, S1 Hukum Otonomi Daerah, S1 Hukum Pidana Ekonomi, S1 Hukum Syari'ah, S1 Muamalat Jinayat, S1 Hukum dan Kewarganegaraan, S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan), S1 Hukum Kebijakan Publik, S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kemenkumham menyediakan formasi CPNS sebanyak 1.015 dan 1.563 untuk PPPK.
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur telah membuka formasi sebanyak 5.885 formasi.
5. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyediakan formasi CPNS sebanyak 571 dengan kualifikasi untuk lulusan SMA, SMK, dan perguruan tinggi.
6. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Pemkab Bangka Barat menyediakan formasi sebanyak 350 untuk PPPK dan 74 untuk tenaga teknis
7. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Pemkab Kepulauan Aru membuka formasi meliputi tenaga guru sebanyak 370 , tenaga kesehatan sebanyak 310, dan tenaga teknis sebanyak 190.
Itulah instansi yang sudah resmi membuka formasi CPNS dan PPPK 2023. ***
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung