Cara Pembuatan SKCK untuk Syarat Pendaftaran CPNS, Bisa Offline dan Online

Persyaratan perpanjang SKCK perlu diperhatikan apabila masyarakat ingin menambah masa berlaku dokumen tersebut. Berikut syarat-syarat perpanjang SKCK.
Foto: Pradita Utama

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu berkas penting yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Nah, berikut ini cara membuat SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2023.

SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan kepolisian kepada seorang yang menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Nah, jika detikers ingin melakukan pendaftaran CPNS tahun 2023 ini, pasti akan membutuhkan SKCK sebagai salah satu berkas persyaratan. Nah, untuk melakukannya berikut panduan cara pembuatan SKCK secara online dan offline.

Cara Pembuatan SKCK untuk Syarat Pendaftaran CPNS

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online ataupun offline. Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri itu tergantung dari kantor kepolisian daerah domisili.

Melansir dari portal resmi SKCK Online Polri, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK bisa dilakukan langsung di loker pelayanan SKCK di kantor kepolisian setempat.

Saat melakukan pembuatan SKCK secara langsung, detikers hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Untuk pembuatan secara online detikers hanya perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi form di aplikasi SUPERAPPS PRESISI PORLI. Aplikasi ini bisa detikers download di Google Play Store dan App Store.

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK secara offline, detikers bisa langsung ke loker pelayanan SKCK di kantor kepolisian di daerah masing-masing. Berikut ini langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara Offline:

  1. Mendatangi Loker Pelayanan SKCK di Kantor Kepolisian setempat.
  2. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK yang diperlukan.
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK yang disediakan oleh petugas.
  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
  6. Setelah itu tinggal menunggu proses pembuatan SKCK selesai.

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Untuk melakukan pembuatan SKCK secara online, detikers bisa mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Berikut ini langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara online:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI PORLI.
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar akun.
  3. Masuk di menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK".
  4. Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK.
  5. Mengisi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK.
  7. Mencetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
  8. Setelah itu detikers bisa mengunjungi Loker Persyaratan SKCK di kantor kepolisian setempat, dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Adapun untuk persyaratan berkas dan dokumen yang dibutuhkan baik online dan offline adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Persyaratan Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Itulah informasi terkait cara pembuatan SKCK secara offline dan online. Semoga bermanfaat ya, (edr/alk)detik