Cara Membeli dan Memasang e- Materai CPNS untuk Semua Formasi

 Mau Daftar ASN 2023? Begini Cara Membeli dan Memasang e- Materai CPNS untuk Semua Formasi

e-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen pada seleksi CPNS 2023. Info cara membeli dan memasang e-Materai bisa dilihat di laman https:/e-meterai.co.id. Foto/Ist
Begini cara membeli dan memasang e-Materai CPNS untuk semua formasi. Sebelum mendaftar CASN dan CPNS 2023, salah satu yang perlu kamu ketahui adalah bagaimana cara membeli dan memasang e-Meterai.

Seperti diketahui, e-Meterai menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen pada seleksi CPNS 2023. Lantas bagaimana cara membeli e-Meterai untuk seleksi CPNS 2023? Dirangkum dari laman BKN, artikel kali ini akan membahas tentang cara membeli dan memasang e-materai CPNS 2023.

Cara Beli e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023


1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id.

2. Masuk ke akun menggunakan alamat email yang sudah terdaftar.

3. Masukkan kode captcha yang muncul.

4. Masukkan kode OTP yang telaj dikirim kemudian pilih menu “Pembelian".

5. Masukkan jumlah meterai elektronik yang ingin dibeli, lalu klik “Bayar".

6. Akan muncul invoice tagihan pembayaran.

7. Pilih metode pembayaran, lalu klik “Lanjut” dan lakukan pembayaran

8. Setelah berhasil, kamu bisa mengikuti langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembelian e-Meterai.

Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023:


1. Buka laman resmi di https://e-meterai.co.id

Klik menu “BELI E-METERAI” kemudian login dengan akun yang sudah dimiliki.

2. Ada dua pilihan menu yaitu “pembelian” dan “pembubuhan.”

Kamu bisa pilih “pembubuhan” jika sudah membeli materai elektronik sebelumnya.

3. Masukkan informasi dokumen yang diminta dengan benar.

4. Unggah dokumen yang akan dipasangi meterai elektronik dalam format PDF.

5. Tempatkan materai elektronik.

6. Klik ‘Bubuhkan Mrterai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan.

7. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik.

• Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, harga meterai elektronik adalah Rp10 ribu.

• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

• Artinya, e-Meterai juga memiliki status yang setara dengan dokumen fisik
(wyn)
Wahyono