Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023

Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik
Foto: Dok. Kementerian Keuangan

E-meterai atau meterai elektronik adalah salah satu persyaratan yang wajib ada dalam berkas pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini. Lantas bagaimana cara beli dan menggunakan e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK?

Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, e-meterai digunakan untuk dokumen-dokumen yang akan diunggah sebagai persyaratan berkas di laman SSCASN BKN. E-meterai ini berfungsi sebagai pengganti meterai tempel atau kertas fisik.

Dalam penggunaannya, e-meterai ini telah terintegrasi dengan SSCANS yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

Lantas, bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Cara Beli dan Pasang e-meterai di Website SSCASN 2023

Untuk membeli dan menggunakan e-meterai dapat dilakukan secara langsung melalui laman SSCASN BKN 2023. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya
  3. Lakukan pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar, dan klik "Selanjutnya"
  4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
  5. Lakukan pendaftaran formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"
  6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  7. Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
  8. Setelah itu klik "Cek Akun E-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen
  9. Untuk mendaftar akun e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"
  10. Isi email, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
  11. Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan
  12. Selanjutnya  akan diarahkan ke laman baru meterai-elektronik.com.
  13. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, masukkan captcha lalu klik "Login".
  14. Setelah login, klik menu "Pembelian" untuk membeli e-meterai
  15. Isi jumlah e-meterai yang ingin dibeli kemudian klik "Bayar"
  16. Selesaikan pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih

Cara Pasang e-Meterai pada Dokumen SSCANS

Untuk melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen, dapat dilakukan pada web SSCASN ataupun melalui website meterai-elektronik.com.

Berikut ini panduan untuk membubuhkan e-meterai melalui laman SSCASN:

  1. Pada laman SSCASN, klik "Cek Akun E-Meterai"
  2. Login dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  3. Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah"
  4. Klik "Unggah PDF yang belum ada E-Meterai"
  5. Klik "Pilih file pdf anda yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai"
  6. Pilih dokumen dari perangkat dan klik "Open"
  7. Setelah terunggah, silahkan atur posisi e-meterai dan letakkan di samping tanda tangan. Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apapun.
  8. Selanjutnya klik "Unggah E-Meterai" dan tunggu hingga proses unggah selesai
  9. selanjutnya dapat melihat riwayat pembubuhan e-meterai dengan mengklik "Cek Riwayat Pembubuhan"
  10. Kemudian klik "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai"
  11. Pilih dokumen dan klik "Open"
  12. Setelah terunggah, klik "Lihat" untuk memastikan e-meterai telah terpasang pada dokumen

Tentang e-Meterai

Mengutip dari laman resminya, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

E-meterai digunakan pada dokumen dan transaksi elektronik yang terutang Bea Meterai. Selain itu juga untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, dan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Dokumen yang Menggunakan e-Meterai

Penggunaan e-meterai biasanya untuk beberapa keperluan dokumen, seperti dokumen yang akan digunakan sebagai latar pembuktian di pengadilan, dokumen yang bea meterainya kurang dari yang seharusnya, serta dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Bentuk-bentuk dokumen yang memerlukan materai diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Berikut ini beberapa yang perlu dibubuhkan meterai berdasarkan peraturan tersebut:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Selain membeli meterai elektronik melalui laman e-meterai, pembelian juga bisa dilakukan melalui website resmi distributor yang terafiliasi dengan perum Peruri.

Berikut ini beberapa link pembelian e-meterai:

PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)

Nah, demikianlah penjelasan tentang penggunaan e-meterai untuk berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat ya

(edr/alk)detik