Alur Tenaga Honorer Agar Bisa Menjadi PNS dan PPPK di CPNS 2023

Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS dan PPPK di CPNS 2023 September, (republika)
Tenaga Honorer Bisa Menjadi PNS dan PPPK di CPNS 2023 September, (republika)
Status tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK atau Aparatur Sipil Negara atau PNS melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah honorer K2 memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS 2023 dan bagaimana prosesnya.

Berikut ini alur mengenai peluang tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS.

Status honorer dianggap tidak jelas karena tidak termasuk dalam ASN (PNS dan PPPK).

Untuk melaksanakan rencana ini, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diberlakukan.

Pasal 8 peraturan tersebut mengatur bahwa pemerintah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer lagi.

Seleksi CPNS 2023 akan memberikan prioritas kepada pegawai honorer kategori K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini berarti honorer K2 memiliki peluang untuk mendaftar CPNS 2023 dengan tujuan mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.

Namun, perlu diingat bahwa tidak ada jaminan bahwa tenaga honorer akan langsung diangkat sebagai ASN, baik sebagai CPNS atau PPPK.

Agar dapat mendaftar CPNS 2023, tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

- Usia tenaga honorer tidak boleh melebihi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus.

- Usia tenaga honorer tidak boleh melebihi 46 tahun, dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

- Usia tenaga honorer tidak boleh melebihi 40 tahun, dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

- Usia tenaga honorer tidak boleh melebihi 35 tahun, dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

- Kriteria tentang masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga medis dokter. 

Pentingnya kepastian status ini terkait dengan standar gaji atau kompensasi yang dimiliki ASN.

Sedangkan bagi tenaga alih daya (outsourcing) yang bekerja di sektor perusahaan, sistem pengupahan mereka diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berarti mereka tunduk pada upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).***

Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung