Seleksi CASN 2023: Usulan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK serta Rincian Formasinya

Rincian usulan jadwal CPNS dan PPPK 2023
Rincian usulan jadwal CPNS dan PPPK 2023(BKN) Pemerintah akan kembali mengadakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dari lampiran surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang beredar, terdapat usulan jadwal CPNS dan PPPK 2023 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023.

Berikut informasi usulan jadwal rekrutmen CPNS 2023 dan daftar formasinya:

Usulan jadwal CPNS dan PPPK 2023

Melalui usulan yang ditandatangani secara digital oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, jadwal seleksi CASN terbagi menjadi dua bagian, yakni penerimaan CPNS dan PPPK.

Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK tahun ini diusulkan berlangsung dalam waktu bersamaan, yakni pada 16 September-30 September 2023.

Kendati demikian, rangkaian seleksi CPNS 2023 lebih panjang dengan 31 tahapan, sedangkan PPPK hanya terdiri dari 20 tahap.

Terkait beredarnya usulan jadwal CASN 2023, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan BKN kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan. Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Usulan jadwal seleksi CPNS 2023

Berikut usulan jadwal penerimaan CPNS 2023 dari BKN kepada Kemenpan-RB:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
  • Masa sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15-19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 18-24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023
  • Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.

Usulan jadwal penerimaan PPPK 2023

Berikut rincian usulan jadwal penerimaan PPPK tahun ini:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
  • Masa sanggah: 5-7 Desember 2023
  • Jawab sanggah 5-9 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah 8-4 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024.

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dari total 78.862, berikut ini alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat:

  • 28.903 untuk CPNS
  • 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut:

  • 296.084 PPPK guru
  • 154.724 PPPK tenaga kesehatan
  • 42.826 PPPK teknis.

Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN pada tahun ini. Pertama, seleksi akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," paparnya.

Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Ketiga, seleksi tahun ini mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Tidak hanya itu, Menteri PANRB menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Sebab, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama BKN, hingga saat ini masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," kata dia.

Nah, itulah usulan jadwal rekrutmen CPNS dari BKN ke Kemenpan-RB yang masih menunggu keputusan menteri PAN-RB. kompas