Pendaftaran CASN dan PPPK Kemenag 2023

CASN dan PPPK Kemenag 2023
CASN dan PPPK Kemenag 2023
Kementerian Agama RI membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkup Kementerian Agama, pemerintah akan membuka formasi untuk 4.057 PPPK yang akan menggantikan posisi tenaga honorer.

Formasi ini akan tersedia pada tahun ini, membuka peluang bagi individu yang ingin bergabung dengan Kemenag melalui jalur PPPK.

Pendaftaran rekrutmen CASN dan PPPK di Kemenag 2023 dapat ditemukan di beberapa sumber, seperti laman casn.kemenag.go.id, kemenag.go.id, dan menpan.go.id.

Formasi yang akan dibuka mencapai total 4.057 untuk PPPK. Detail mengenai formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 ini diungkapkan dalam konferensi pers bersama yang diadakan pada 4 Agustus 2023 lalu.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, hadir dalam konferensi pers tersebut.

Mereka membahas Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 di lingkup Kementerian Agama.

Reformulasi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023. Jumlah formasi CASN ini mencapai 4.125 orang. Dari jumlah tersebut, 4.057 di antaranya adalah untuk PPPK 2023, sementara 68 formasi tersedia untuk CPNS 2023.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag sebelumnya.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) yang telah terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Kemenag.

Kedua, pelamar non-ASN Kementerian Agama yang memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Ketiga, pelamar lainnya yang juga harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Persyaratan lain termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimum 20 tahun dan maksimum satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Para pelamar juga tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun, serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tahapan seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi.***

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemenag, Kementerian Agama