Sebab, jumlah tenaga non-ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta pekerja se-Indonesia.
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengatur bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tidak boleh ada pemberhentian massal.
“Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kami sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” katanya di kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8/2023).
Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.
Jika pihaknya bersikap normatif, kata dia, 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023.
“Presiden Jokowi memberi arahan, yakni 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat.
Pada prinsip kedua, Presiden Jokowi meminta tidak ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.
“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.
Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Oleh karenanya, guru dan tenaga kesehatan pada setiap rekrutmen ASN selalu diutamakan.
Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan nakes yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.
Dia mengatakan, dengan rekrutmen ASN yang terus diterapkan setiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif.
“Misalnya, pada 2023, kami rekrut 572.000 ASN. Sebanyak 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan selebihnya pelamar umum,” katanya.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan, pada 2022, terdapat rekrutmen untuk 396.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan 90 persen tenaga non-ASN termasuk THK-II.
“Oleh karenanya, data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” paparnya.
Anas berharap, tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini agar tidak ada PHK, kami harap tidak ada rekrutmen honorer baru,” ujarnya.kompas