Mekanisme PPPK Jadi Prioritas CPNS 2023 Resmi dari BKN

 PPPK Jadi Prioritas CPNS 2023. (Instagram @bkngoidofficial)

PPPK Jadi Prioritas CPNS 2023. (Instagram @bkngoidofficial)
Pemerintah melalui Menpan RB secara resmi telah mengumumkan bahwa CPNS 2023 akan segera dibuka pada September 2023 mendatang.

Selain terkait jadwal pelaksanaan, Menpan RB juga telah mengumumkan jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2023 yang alami penurunan dari bocoran awal sebanyak 1 juta tinggal 572.496.

Sejumlah formasi tersebut didominasi oleh formasi PPPK sebanyak 543.593 formasi. Terkait hal ini pihak BKN teah mengumumkan terkait mekanisme yang nanti bakal diterapkan.

Berdasarkan data di atas, formasi CPNS 2023 yang masih terbuka untuk jalur umum hanya 20 persen yaitu sebanyak 28.903 formasi.

Haryomo Dwi Putranto selaku Plt BKN menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan ASN 2023 akan menggunakan mekanisme sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan yaitu fungsional dan pelaksana.

Nantinya kebutuhan jabatan fungsional akan ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan segera pensiun.

Sedangkan untuk jabatan pelaksana akan disesuaikan dengan proyeksi pensiun dan menyesuaikan kebutuhan beberapa posisi yang bisa digantikan dengan digitalisasi.

Kebutuhan PPPK dalam CPNS 2023 ini didominasi dengan dua jabatan yaitu tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi target pemerintah yang ingin memprioritaskan bidang pendidikan dan kesehatan.

Pada tahun 2022 lalu BKN juga telah mengadakan seleksi PPPK untuk dua jabatan prioritas tersebut dengan hasil yang sangat memuaskan.

Kelulusan PPPK pada tahun lalu untuk formasi guru mencapai 78,5 persen sedangkan untuk tenaga kesehatan sebanyak 78,6 persen.

Sementara itu, untuk PPPK Teknis tingkat kelulusan hanya sebanyak 44 persen dimana nilai tersebut masih cukup rendah jika dibandingkan kedua jabatan lainnya.

Pada tahun 2023 pihak BKN berharap agar tingkat kelulusan PPPK Teknis bisa tembus hingga 60 persen berkat adanya kebijakan reformulasi.

Kebijakan reformulasi baru tersebut telah ditetapkan oleh MEnpan RB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.***

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: Instagram @bkngoidofficial