Jurus Jitu Taklukkan Seleksi Administrasi Seleksi CPNS 2023 DAN PPPK 2023

 Ilustrasi pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 makin dekat, ketahui tips lolos seleksi administrasi.

Ilustrasi pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 makin dekat, ketahui tips lolos seleksi administrasi. /Kementerian PANRB
Pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai sebentar lagi, tepatnya diadakan serentak bersama dengan pengadaan PPPK 2023.

Nanti, sejumlaah pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan melewati seleksi administrasi terlebih dahulu, dan jika dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi baru akan melanjutkan pada tahap seleksi SKD atau seleksi kompetensi dasar.

Dalam tahap seleksi administrasi, pelamar CPNS 2023 dan pelamar PPPK 2023 akan mengumpulkan sejumlah berkas-berkas secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Saat seleksi administrasi berlangsung, berkas-berkas dari pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 sama-sama akan diverifikasi oleh panitia Panselnas.

Para pelamar sudah tahu ada cara khusus agar pelamar bisa lulus dengan selamat dari seleksi administrasi? Yuk simak artikel berikut ini sampai habis.

Seperti diketahui, bahwa pengadaan CPNS 2023 dan pengadaan PPPK 2023 mulai dibuka pada tanggal 16 September 2023 mendatang, dan pelamar memiliki sisa waktu 1 bulan untuk menyiapkan diri termasuk berkas-berkas persyaratan pada seleksi administrasi.

Seleksi administrasi bisa-bisa gagal dilewati jika pelamar CPNS 2023 dan pelamar PPPK 2023 melakukan beberapa kesalahan terhadap berkasnya.

Hal-hal sepele seperti tulisan yang tidak jelas dan tidak bisa dibaca, kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, pendidikan dan sebagainya bisa menjadi faktor yang mengagalkan peserta dalam seleksi administrasi.

Maka, tips pertama yang harus diketahui adalah, para pelamar wajib meneliti ulang perihal tulisan atau dokumen-dokumen yang hendak dikumpulkannya di laman sscasn.bkn.go.id

Sebagaimana disebut perundang-undangan yang berlaku, bahwa seleksi administrasi dilakukan untuk pencocokan dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pada bidang yang dilamar.

Sekilas untuk CPNS 2023, menurut PP No. 11 Tahun 2017, penyampaian seluruh syarat pelamaran akan diterima maksimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Panitia Panselnas tidak akan meluluskan peserta dengan berkas persyaratan yang tidak sesuai dengan syarat pada bidang yang dilamarnya itu.

Namun, dalam hal peserta CPNS 2023 dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dan ia keberatan terhadap hasil tersebut, peserta bisa mengajukan keberatan tersebut pada masa sanggah.

Menurut jadwal yang dibagikan oleh Menpan RB, periode masa sanggah bagi CPNS 2023 maupun PPPK 2023 jatuh pada tanggal 10 - 12 Oktober.

Panitia Panselnas bisa saja merubah hasil kelulusan pada periode masa sanggah tersebut, dengan catatan ketidaklulusannya tidak disebabkan oleh kesalahan peserta sendiri.

Maka, jalan satu-satunya bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi agar bisa menjadi lulus hanya dalam masa sanggah tersebut.

Akan tetapi, lebih baik bagi peserta jika ia memeriksa berkas-berkasnya terlebih dulu, apakah sudah benar, apakah ada tulisan yang tidak terbaca, atau masih ada keterangan yang tidak sesuai antara dokumen dengan persyaratan.

Hal ini berlaku sama bagi PPPK 2023, PP No. 49 Tahun 2018 juga mengonfirmasi bahwa bagi peserta yang gagal dalam seleksi administrasi hanya memiliki satu jalan yaitu melalui periode masa sanggah. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah/prsoloraya