Alokasi formasi yang dibuka 80% untuk PPPK sedangkan 20% untuk PNS.
Dalam keterangan disebutkan formasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496.
Khusus untuk PPPK, ada 49.959 di pemerintah pusat.
Sedangkan, pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Pembukaan jadwal pendaftaran akan dimulai September dan menunggu kesiapan setiap instansi karena tanggal pembukaan setiap instansi berbeda-beda.
Berapa sih gaji PPPK hingga 2023? Berikut rincian dari semua golongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
PPPK juga masih mendapat tunjangan sesuai aturan yang ada.
Lalu, ada kabar nantinya ASN akan mendapat kenaikan gaji seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai yang akan diumumkan tanggal 16 Agustus melalui Presiden.
Apakah PPPK mendapatkan kenaikan juga seperti PNS?
Jawabannya bisa, namun mekanismenya berbeda.
Anas menyampaikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung