6 Golongan Tenaga Honorer Ini Akan Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

terdapat 6 golongan tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes (Republika.co.id)
terdapat 6 golongan tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes (Republika.co.id)
– Usai kenaikan gaji PNS yang diresmikan tanggal 16 Agustus lalu, tenaga honorer semakin hangat diperbincangkan.

Mereka dipertanyakan nasibnya usai beredar kabar akan adanya pemutusan kerja para tenaga honorer tersebut.

Namun Junimart Girsang, Komisi II DPR RI menepis hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN yaitu PPPK dan harus direalisasikan paling lambat bulan November 2023 mendatang.

Ia mengatakan bahwa pengangkatan ini ditujukan untuk menghindari pemutusan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi para tenaga honorer.

Junimart Girsang mengharapkan pengangkatan ini dilakukan tanpa terkecuali, baik itu tenaga pendidik, nakes, hingga Satpol PP dan petugas kebersihan.

Pemerintah juga akan mengusahakan berbagai hak untuk diterima para honorer saat menjadi ASN agar tidak ada kesenjangan dengan PNS.

PPPK nanti akan terbagi dua yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu yaitu mereka yang bekerja dengan perjanjian waktu antara instansi.

Sedangkan PPPK penuh waktu yaitu seperti PPPK pada umumnya yang memiliki jam kerja khusus kepegawaian.

Sebagai rinciannya, ini terdapat 6 golongan tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa tes, yaitu :

1. Golongan Tenaga Pendidik

2. Golongan Tenaga Pertanian

3. Golongan Tenaga Penelitian

4. Golongan Tenaga Kesehatan

5. Golongan Tenaga Administratif

6. Golongan Tenaga Fungsional

Saat ini pemerintah sedang menyusun RUU ASN untuk menetapkan golongan berdasarkan waktu kerja, baik itu paruh waktu maupun penuh waktu.

Pemerintah akan semaksimal mungkin memberikan kesejahteraan kepada para tenaga honorer agar dapat hidup lebih sejahtera sesuai dengan beban yang mereka emban.

Gaji tenaga honorer setelah menjadi PPPK juga akan terkena dampak kenaikan gaji 8% yang sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.***

Editor: Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung