Syarat Guru PPPK Dapat Perpanjangan Masa Kontrak Otomatis dari Kemdikbud

 Ilustrasi guru PPPK

Ilustrasi guru PPPK /Instagram @nadiemmakarim/

Surat tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK JF Guru akhirnya telah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat 14 Juli 2023.

Surat tentang perpanjangan kontrak PPPK untuk jabatan fungsional guru tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani.

Bagi seluruh guru ASN PPPK tentunya hal ini merupakan kabar yang gembira dan ditunggu, sebab tidak perlu repot-repot lagi untuk memperpanjang waktu masa kontrak PPPK kembali setiap tahunnya.

Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Kementerian PANRB telah menyambut baik usulan tentang masa perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut sebagaimana dikutip  melalui akun Instagram Nunuk Suryani @nunuksuryani pada 15 Juli 2023.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun. Alhamdulillah Kementerian PANRB menyambut baik," tulis Nunuk.

Sebelumnya, Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud telah mengirimkan surat terkait usulan perpanjangan kontrak PPPK untuk jabatan guru kepada Kementerian PANRB pada 4 Juli 2023.

Dalam surat Kemdikbud Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 menyebutkan bahwa ketentuan tentang masa kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun itu akan menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK akan terus berulang.

Maka dari itu, Kemdikbud pun mengusulkan agar masa kontrak hubungan kerja guru PPPK dapat diperpanjang secara otomatis hingga mencapai maksimal usia pensiun.

Adapun maksimal usia pensiun dalam perpanjangan masa kontrak PPPK JF Guru tersebut yaitu pada usia 60 tahun.

"Bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun)," tulis surat tersebut.

Namun, guru ASN PPPK dapat secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa kontrak tentunya perlu ada syarat dari Kemdikbud.

Guru ASN PPPK dapat diperpanjang masa kontrak kerjanya hingga usia 60 tahun selama masih dibutuhkan oleh pihak instansinya serta tidak terjadi kasus hukum yang menjerat PPPK tersebut.

Kemdikbud berharap agar usulan perpanjangan masa kontrak hubungan kerja guru ASN PPPK tersebut dapat mengefisienkan pada proses rekrutmen guru ASN.

Terakhir, Nunuk juga berharap bahwa usulan tentang perpanjangan masa kontrak guru PPPK tersebut dapat terealisasi dengan baik.

Itulah informasi surat dari Dirjen GTK Kemdikbud tentang usulan perpanjangan masa kontrak guru PPPK yang ditujukan kepada Kementerian PANRB.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya