Sebab masa kerja PPPK 2023 yang sebelumnya maksimal 5 tahun, kini bisa diperpanjang sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Perpanjangan masa kerja PPPK 2023 bisa diusulkan oleh setiap pegawai, selagi instansi tempat bekerja masih membutuhkan.
Seperti yang diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku. Masa kerja PPPK minimal 1 dan maksimal 5 tahun.
ASN PPPK sendiri berbeda dengan pegawai negeri sipil yang bekerja sampai tibanya masa pensiun.
Sedangkan PPPK hanya bekerja sampai masa kontrak perjanjian habis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun kabar baiknya, terdapat PPPK yang bisa mengusulkan perpanjangan masa kerja sampai memasuki masa pensiun (60 tahun).
Hal ini terjadi seusai kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat usulan yang diarahkan kepada Kemenpan RB.
Usulan tersebut dikeluarkan melalui surat No B/384/SM.02.03/2023 tentang masa kerja dan perpanjangan kontrak PPPK Jabatan Fungsional Guru.
Dimana Kemendikbud mengajukan kepada Kemenpan RB, untuk jabatan fungsional PPPK Guru agar diberikan kesempatan pengajuan massa kerja dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini dilakukan, dengan alasan agar recrutmen PPPK bisa berjalan efisien untuk merecrut honorer setiap tahun.
Menanggapi surat usulan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan dari Kemendikbud.
Sehingga untuk kedepanya, para pegawai PPPK guru bisa mengajukan perpanjangan masa kerja sampai umur pensiun tiba yakni 60 tahun.
Tetapi ingat, usulan itu hanya bisa dilakukan oleh PPPK 2023 dengan syarat instansi tempat PPPK guru bekerja masih membutuhkan dan yang mengusulkan perpanjangan tidak tersandung kasus hukum.***
Editor: Dian Naren/ayobandung