Diketahui, salah satu klaster substansi RUU revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang diarahkan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023.
Namun, belum terungkap secara pasti, siapa saja dari 2,3 juta honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan siapa saja berhak masuk prioritas seleksi PPPK Penuh Waktu.
Penjelasan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberikan gambaran yang mulai jelas.
Seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu (26/7), Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.
Alex Denni menjelasakan, pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.
Alex Denni mengatakan, dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.
Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.
"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.
Dengan konsep PPPK Part Time, guru masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai ASN.
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.
Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.
"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," terangnya.
MenPAN-RB Azwar Anas pernah menyebut petugas kebersihan alias cleaning service sebagai contoh jenis honorer yang berpeluang jadi PPPK Part Time.
RUU ASN Bukan Hanya tentang PPPK Part Time?
Pembahasan RUU ASN saat ini masih bergulir. Meski DPR RI masih sedang reses, pihak pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB sudah mulai melakukan uji publik RUU yang dinanti 2,3 juta honorer tersebut.
Sebelum RUU ASN disahkan menjadi UU yang ditargetkan pekan ketiga Agustus 2023, wacana PPPK Part Time masih akan menjadi isu panas di kalangan honorer.
Pasalnya, ini menyangkut nasib 2,3 juta honorer, apakah mereka semuanya akan dialihkan menjadi PPPK Part Time, atau sebagian menjadi PPPK full time untuk yang masa pengabdiannya sudah lama.
Saat memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/7), kepada Parlemtaria, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pembahasan RUU ASN akan segera rampung dan ditargetkan disahkan menjadi UU pada masa sidang yang akan datang.
Ahmad Doli mengakui memang RUU ASN juga mengatur mengenai PPPK Part Time.
Namun, ada juga pengaturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.
Nantinya, jutaan honorer itu terbagi pada kategori siapa yang akan menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang masuk daftar calon PPPK Part Time.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” ujar Doli, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Rekan Doli, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang pernah mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.
Junimart mengatakan, pengangkatan menjadi PPPK oleh pemerintah melalui KemenPAN-RB itu juga harus berlaku bagi semua tenaga honorer.
"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," kata Junimart, dalam keterangan tertulis pada April 2023.
Dia mengatakan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu.
Wakil rakyat dari dari Dapil III Sumut itu menekankan pengangkatan tersebut bersifat otomatis.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” cetusnya.
Nah, apakah pada tahap-tahap akhir pembahasan RUU ASN nantinya akan terjadi perdebatan antara pemerintah dengan DPR RI?
Apakah DPR RI bakal pasrah saja dengan konsep PPPK Part Time yang disodorkan pemerintah?
Apakah DPR RI manut saja saat guru honorer akan dialihkan menjadi PPPK Part Time sehingga bisa menyambi kerja di luar sekolah? (sam/jpnn)