Dalam menghadapi rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 nanti, pemerintah dan DPR berupaya mencari opsi yang tepat untuk menyelamatkan jutaan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal, menegaskan perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan hak kepegawaian bagi PPPK, termasuk hak pensiun agar tidak ada kesenjangan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Status tenaga honorer menjadi PPPK tidak akan lagi menggunakan istilah pegawai honor.
Mereka akan diakui sebagai PPPK dan dijamin tidak akan diberhentikan dari pekerjaannya. Ada dua opsi yang sedang digodok, yaitu PPPK full time dan PPPK part time.
Pegawai PPPK nantinya akan memiliki hak atas uang pensiun dan kesempatan untuk meniti karir dengan jabatan-jabatan tertentu.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pegawai PPPK sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara mereka dan PNS.
Sementara itu, info pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sudah terjadu di Provinsi Aceh.
Sebanyak 1.717 tenaga honorer, yang merupakan tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi Aceh, resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Mereka dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2022 dan kini menjadi bagian dari kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Dalam jumlah tersebut, sebanyak 200 orang di antaranya menerima surat keputusan pelantikan jabatan fungsional ASN PNS.
Proses pengangkatan PPPK dan Pejabat Fungsional PNS berlangsung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.***
Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung