Cara Cek Nama-Nama PPPK Kemenag 2022 yang Masuk BTS atau TMS

 Apakah Kamu Masuk BTS atau TMS PPPK Kemenag 2022, BKN Ungkap Cara Ceknya

Apakah Kamu Masuk BTS atau TMS PPPK Kemenag 2022, BKN Ungkap Cara Ceknya / Penetapan NI PPPk Kemenag 2022 dipercepat. namun ternyata ada banyak peserta PPPK yang berstatus BTS atau TMS.

Data dari BKN, ada 22 peserta yang masuk BTS dan 7 TMS. Namun data ini bisa bertambah karena proses verifikasi sedang berlangsung.

BKN Merilis daftar PPPK Kemenag yang telah selesai verifikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dari 49.549 formasi ada sebanyak 28.109 usulan masuk, 7 TMS, 22 BTS dan 28.080 sisa beban.

Lantas apakah anda termasuk daftar BTS atau TMS?

Banyak sebab peserta PPPK masuk dalam kelompok berkas BTS, diantaranya:

- Tanda bintang wajib ditulis tangan tidak diisi

- Ijazah tidak terbaca

- Foto tidak terbaca

- DRH tidak terbaca

- SKCK tidak ada

- Surat pernyataan belum diupload

- Tidak ada Ijazah penyetaraan, dll

Jika masuk dalam daftar BTS apa yang harus dilakukan?

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika peserta masuk BTS wajib untuk segera melengkap berkas yang diminta.

"Apabila BTSnya terkait data, instansi dapat memperbaikinya secara langsung (Menghubungi peserta jika memang perlu konfirmasi). Namun jika karena dokumen (harus ada yang dilengkapi oleh peserta), instansi akan menghubungi peserta," tulis BKN.

Lantas bagaimana cara mengetahui siapa-siapa yang masuk dalam daftar BTS?

Panitia melalui Kanwil akan menghubungi peserta jika masuk dalam daftar BTS. Jika tidak maka dipastikan berkas anda aman dan masuk dalam tahapan penetapan NI PPPK.

"Bisa berkoordinasi dengan instansi tempat anda diterima," kata BKN.

Peserta yang masuk dalam BTS wajib untuk segera melengkapi berkas agar proses penetapan NI PPPk berjalan lancar.

Jika tak segera dilengkapi atau pembenaran dokumen tentunya akan menganggu proses penetapan NI PPPK.

Nah untuk memantau perkembangan NI PPPK Kemenag bisa dilihat di 2 link berikut ini.

1. Instagram BKN atau KLIK DI SINI

2. Instagram Panitia PPPK Kemenag atau KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut