Walaupun perpanjangan masa kerja PPPK telah memiliki jaminan dari Kemenpan RB bahwa PPPK dapat diperpanjang hingga usia pensiun, namun hal ini tidak berlaku secara otomatis sebagaimana yang telah diusulkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud kepada Kemenpan RB.
Lantas bagaimana caranya PPPK tetap dapat bekerja hingga masa pensiun dengan mudah dalam memperpanjang masa kerja? Simak 3 hal yang wajib dilakukan oleh PPPK agar tetap dapat diperpanjang masa kerja hingga usia pensiun nanti.
Perpanjangan masa kerja PPPK yang telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK dimana dijelaskan pada pasal 37 ayat 2, terdapat 3 faktor utama yang mempengaruhi perpanjangan masa kerja PPPK yakni:
1. Pencapaian Kinerja
2. Kesesuaian kompetensi
3. Kebutuhan instansi
3 faktor penting diatas yang wajib dilakukan agar dapat memperpanjang masa kerja PPPK.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.
Adapun penilaian pencapaian kinerja PPPK mengacu kepada pasal 35 ayat 2 untuk dapat memperpanjang masa kerja PPPK yakni
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kedua di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
Tak hanya itu, PPPK juga mengacu pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa peran rekan sekerja berperan dalam proses penilaian pencapaian kinerja PPPK.
Hal tersebut berarti bahwa penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
Selain itu pengembangan kompetensi PPPK juga dilakukan berdasarkan pasal 39 yang berbunyi
(1) Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
(2) Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan ke dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi pemerintah
(4) Dalam hal ini terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Untuk kebutuhan instansi tidak tergantung dengan kompetensi PPPK, namun PPPK tetap dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pemindahan posisi kerja jika terjadi perampingan pegawai atau pengurangan pegawai dalam satu instansi tersebut.
Sebagai informasi jika perpanjangan hubungan Perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama selama 5 tahun.
Selain memahami dan melakukan hal- hal diatas guna dapat memperpanjang masa kerja PPPK, ada hal- hal yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
· Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
· Meninggal dunia
· Atas permintaan sendiri
· Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
· Tidak cakap jasmani dan / Rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Tak hanya dengan cara terhormat saja, perjanjian kerja PPPK dapat berakhir, namun pemutusan hubungan kerja PPPK juga dapat dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri serta pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK juga dapat dilakukan dengan cara tidak hormat.
Demikianlah informasi terkait hal- hal yang harus diperhatikan bagi PPPK untuk dapat melakukan perpanjangan masa kerja hingga usia pensiun. Semoga bermanfaat.***
Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung