Guru Honorer Swasta Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023

Informasi mengenai pengangkatan guru honorer swasta menjadi guru ASN PPPK ini begitu dinantikan para guru mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu memprioritaskan guru honorer dari sekolah negeri untuk diangkat menjadi ASN.
Informasi mengenai pengangkatan guru honorer swasta menjadi guru ASN PPPK ini begitu dinantikan para guru mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu memprioritaskan guru honorer dari sekolah negeri untuk diangkat menjadi ASN. /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud Ristek Ri
Kabar gembira kali ini ditujukan untuk para guru honorer swasta terkait pengangkatan menjadi guru ASN PPPK di tahun 2023.

Informasi mengenai pengangkatan guru honorer swasta menjadi guru ASN PPPK ini begitu dinantikan para guru mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, Kemdikbud masih memprioritaskan guru honorer dari sekolah negeri untuk diangkat menjadi ASN.
Para guru honorer swasta berkali-kali harus gigit jari lantaran namanya tidak termuat dalam perekrutan guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
Pengangkatan guru honorer swasta menjadi guru ASN PPPK dipastikan menjadi jalan peningkatan kesejahteraan bagi para guru, sebab bagaimanapun guru honorer swasta juga berperan besar dalam upaya pencerdasan bangsa.
Untuk itu, kejelasan nasib bagi para guru honorer swasta jelas harus menjadi salah satu perhatian Kemdikbud demi kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Rekrutmen Guru Honorer Tahun 2023
Kabar baiknya, pada tahun 2023 ini, pemerintah dikabarkan akan melanjutkan rekrutmen guru honorer menjadi guru ASN PPPK.
Agenda rekrutmen guru honorer ini melanjutkan kebijakan di tahun-tahun sebelumnya,
Dikutip dari presentasi Mendikbud dalam rapat koordinasi bersama Menpan RB beberapa waktu lalu, Mendikbud mengakui bahwa pada dua tahun sebelumnya formasi guru belum terserap secara optimal.
Sejak tahun 2021, pemerintah pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga 1,1 juta guru.
Namun pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru setiap tahunnya,” tulis Mendikbud pada presentasi tersebut.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2021, pemerintah pusat mengajukan sebanyak 1,1 juta formasi guru PPPK. Akan tetapi, pemerintah daerah hanya mengajukan sebanyak 506 ribu formasi guru.
Kemudian, pada tahun 2022, pemerintah pusat menyebutkan terdapat kebutuhan sebanyak 781 ribu guru. Namun, formasi guru PPPK yang diajukan pemda hanya sekitar 319 ribu saja
Tahun 2023, pemerintah memasang target akan merekrut 662.919 guru ASN PPPK. Untuk mendorong pemda mengajukan formasi guru sebesar 100 persen kebutuhan, ada tiga langkah yang dilakukan Kemdikbud.
Tiga langkah tersebut antara lain:

1. Pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK jika pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan.

2. UU APBN dan peraturan Menkeu mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi guru PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

3. Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan sesuai jumlah guru PPPK yang diangkat.

Dengan tiga kebijakan ini, diharapkan tahun 2023 ini, target guru honorer, baik dari sekolah negeri maupun swasta, yang diangkat menjadi ASN PPPK akan terpenuhi sesuai kebutuhan.*** 

Editor: Egia Astuti Mardani/prsolroaya