Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka Jadwal Lengkap dan Caranya

 PPPK Mengundurkan Diri

Foto: PPPK (Luthfy Syahban/detik)

Pendaftaran ASN PPPK Guru tahun 2022 telah resmi dibuka oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) hari ini (25/10/2022). Hal ini sebagaimana tertera di laman resmi Kemendikbud RI.

Tahun 2022 ini, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK untuk jabatan Fungsi Guru dengan memprioritaskan 3 kategori pelamar. Selain itu juga terdapat formasi bagi pelamar umum yang tidak termasuk dalam prioritas.

Prioritas pertama adalah peserta Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebelumnya dan lulus nilai ambang batas tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas kedua adalah guru THK-II yang tidak termasuk dalam prioritas I. Sedangkan prioritas ketiga adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam prioritas I dan II dan telah memiliki keaktifan mengajar minilmal 3 tahun Dapodik.

Sementara itu, untuk pelamar kategori Umum terdiri dari Lulusan PPG yang tedaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek. Serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

"Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," kata Nunuk Suryani, Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, dikutip dari laman Pusat Layanan Pemdidikan Kemdikbud seperti dikutip dalam keretangan resminya di laman Kemendikbud.

Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru 2022 ini

Adapun jadwal lengkap PPPK 20222 adalah sebagai berikut;

1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022

2. Pendaftaran (untuk semua pelamar) dan pengumuman penempatan untuk prioritas 1: 25 Oktober-7 November 2022

3. Seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 25 Oktober-9 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk prioritas 2, prioritas 3, dan pelamar umum: 10-11 November 2022

5. Masa sanggah administrasi:12-14 November 2022

6. Masa jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, serta guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3: 21-22 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM untuk prioritas 2 dan 3: 23-27 November 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk prioritas 2 dan 3: 27 November-7 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum: 8-12 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum: 16-18 Desember 2022

13. Seleksi kompetensi untuk pelamar umum: 19-24 Desember 2022

14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum: 24 Desember 2022-4 Januari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum: 5-6 Januari 2023

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023

17. Masa jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023

18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebagai berikut;

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Tata Cara Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022

Untuk pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini dilakukan melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara pendaftarannya;

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
  • Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
  • Transkrip nilai asli.
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

(edr/alk)/detik