Nasib Guru Lulus PG yang Menolak Penempatan di PPPK 2022

Ilustrasi Guru Lulus PG yang Menolak Penempatan di PPPK 2022
Ilustrasi Guru Lulus PG yang Menolak Penempatan di PPPK 2022 /felicities/Freepik 
Pada seleksi PPPK 2022, kategori pelamar dibagi menjadi tiga yakni pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum.

Pelamar prioritas pertama dalam seleksi PPPK 2022, ditempati peserta yang telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi sebelumnya, tahun 2021.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani sempat membahas mengenai penempatan PPPK 2022 untuk guru lulus passing grade.

Hal itu dibahas dalam webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

“Masalah kelebihan guru, misalnya yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima. Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non-ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru,”kata Nunuk.

“Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” lanjut Nunuk.

Jika terjadi kondisi demikian, Nunuk memberikan alternatif penempatan di sekolah lain namun tetap di kota yang sama.

“Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” katanya.

Selain itu, Nunuk juga menyampaikan solusi yang lain. Guru bisa mengikuti tata cara penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki.

Contohnya adalah, apabila ada guru mata pelajaran IPA yang melamar dengan penempatan di SMP, akan tetapi karena sudah penuh, maka bisa dialihkan menjadi guru kelas.

“Kami sudah menghitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF itu sekitar 12.152,” ucap Nunuk.

Lebih lanjut, apabila terdapat pilihan solusi tersebut, maka bisa menunggu ataupun pindah ke jabatan lainnya.

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain,”ujar Nunuk.

“Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” lanjutnya.

Nunuk menyampaikan alur waktu seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, yang direncanakan Oktober hingga awal November 2022, sudah dimulai penempatan bagi lulus passing grade tahun lalu.

"Bersamaan dengan itu, kita semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian yang akan dilaksanakan sejalan dengan penempatan guru lulus passing grade,”tutur Nunuk.

“Dan jika masih ada yang tersedia formasi di Desember, diselesaikan dengan tes,” lanjutnya.

Nunuk juga memberikan pesan kepada guru non-ASN yang belum mendapatkan penempatan supaya selalu bersabar dan tidak perlu khawatir.

Sebab, dalam waktu dekat penempatan guru yang telah memenuhi nilai ambang batas akan dimulai prosesnya.

“Kita lagi mempersiapkan semuanya dan berkolaborasi dengan seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) lain agar pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK dapat berjalan baik,” kata Nunuk.

Adapun dalam mekanisme seleksi PPPK 2022, yang dapat diunduh di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, menjelaskan alur seleksi pelamar prioritas pertama.

Pelamar prioritas pertama adalah:
1. THK 2
2. Honorer negeri
3. PPG
4. Honorer swasta

Pada pelamar prioritas pertama, dapat menyetujui penempatan maupun tidak menyetujuinya.

Apabila menyetujui ataupun tidak menyetujuinya, harus mengikuti skema yang telah ditetapkan berikut ini:

- Pertama, login SSCASN

- Bagi pelamar yang lulus PG belum mendapat penempatan, maka nantinya P1 diminta menyetujui belum mendapatkan penempatan.

- Apabila memilih "Ya", maka menunggu penempatan. Nantinya akan ditempatkan di tempat tugas saat ini (sekolah induk).

- Apabila tidak memilih "Tidak", maka guru PG akan turun prioritas, dapat menjadi P2, P3 dan pelamar umum.

Guru tersebut kembali memilih formasi diobservasi sesuai tempat tugasnya. Berikutnya, melaksanakan seleksi kompetensi dan jika lulus, akan ditempatkan di tempat tugas tersebut.**

Editor: Rita Azlina

Sumber: itjen.kemendikbud.go.id gurupppk.kemdikbud.go.id