Kemendikbud Bahas Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Sapa GTK, Kebijakan Seleksi Guru ASN PPPK 2022 di Peringatan Hari Guru Sedunia 2022
Lihat Foto
Sapa GTK, Kebijakan Seleksi Guru ASN PPPK 2022 di Peringatan Hari Guru Sedunia 2022(Dok. Kemendikbud Ristek) Dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia 2022 yang diperingati tiap 5 Oktober, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menggelar Sapa GTK Episode 8 "Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK", Rabu (5/10/2022).

Ditjen GTK Kemendikbud Ristek akan membahas mengenai kebijakan dan mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, dukungan pemerintah daerah terhadap Seleksi Guru ASN PPPK, dan inspirasi dari guru yang telah lulus Seleksi Guru ASN PPPK.

Segera daftarkan dirimu melalui tautan s.id/SapaGTK8 atau dapat menyaksikan Sapa GTK Episode 8 melalui streaming Youtube Ditjen GTK Kemdikbud RI.

Butuh 781.000 Guru ASN Sekolah Negeri

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 orang.

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” ungkapnya di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, beberapa waktu lalu.

Namun, kata Nunuk, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB baru sekitar 319.000 pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

Nunuk menjelaskan, di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama.

Untuk menutupi kebutuhan tersebut, lanjut dia, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu.

“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

Untuk lebih memahami kebijakan dan mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022, ikuti Sapa GTK Episode 8 dengan tema "Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK" dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia 2022. kompas