Informasi Penting dari Kemdikbud untuk Seluruh Guru Honorer dalam PPPK 2022

Ilustrasi. Segera Jadi ASN, Berikut Informasi Penting dari Kemdikbud untuk Seluruh Guru Honorer dalam Seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi. Segera Jadi ASN, Berikut Informasi Penting dari Kemdikbud untuk Seluruh Guru Honorer dalam Seleksi PPPK 2022. //sscasn bkn// 
Guru honorer di Indonesia perlu kiranya untuk mengetahui informasi penting dar Kemdikbud berikut ini.

Kemdibud memberikan informasi ini untuk guru di semua jenjang, dalam kaitannya dengan rekrutmen pegawai ASN tahun 2022 ini.

Informasi tersebut terdapat dalam website resmi gurupppk.kemdikbud.go.id yang memuat beberapa hal terkait persiapan seleksi PPPK 2022.

Salah satunya adalah terkait dengan progres seleksi PPPK 2022, yang meliputi Aplikasi Penilaian, Infrastruktur, Referensi Program Studi dan Linieritas, ABK, Integrasi Sistem Data, Persiapan Pendaftaran, dan Pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Saat ini, seluruh calon pelamar diminta untuk menanti informasi jadwal yang resmi dirilis oleh Panselnas, sebagaimana yang terdapat dalam website tersebut.

“Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi,”

Untuk itu, sambil menanti pengumuman dari Panselnas maka guru honorer bisa menyiapkan beberapa hal terkait pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Termasuk bagi guru honorer harus memahami kategori pelamar seleksi PPPK 2022 yang terdapat dalam website Kemdikbud. Siapa saja? Simak di bawah ini.

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

  1. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Itulah informasi mengenai kategori pelamar dalam seleksi PPPK 2022 resmi dari Kemdibud. Selanjutnya adalah perihal syarat pelamar, bisa disimak penjelasan berikut.

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id