Berkas yang Diperlukan untuk Seleksi PPPK 2022

Ilustrasi berkas pendaftaran yang diperlukan guru honorer dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi berkas pendaftaran yang diperlukan guru honorer dalam seleksi PPPK 2022 /Pixabay/fulopszokemariann.
Penantian guru honorer untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 tinggal sebentar lagi.

Di laman PPPK Guru Kemdikbudristek telah diumumkan bahwa jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 masih dikonsolidasikan bersama Panselnas.

Plt Dirjen GTK Kemdikubud Nunuk Suryani juga telah meminta kepada guru honorer atau pelamar PPPK 2022 untuk bersabar menanti pembukaan pendaftaran secara resmi.

Meskipun SSCASN belum dapat diakses untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022, ada baiknya guru honorer sudah mempersiapkan diri mulai dari sekarang, apalagi jika menyangkut persyaratan dan berkas yang dibutuhkan.

Sebelum mengetahui berkas apa saja yang dibutuhkan pelamar PPPK 2022, simak persyaratan pelamar PPPK 2022 berikut ini.

1. WNI

2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih dengan pidana penjara dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik

7. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

Jika telah memenuhi persyaratan umum untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2022, selanjutnya guru honorer harus menyiapkan berkas sebagai berikut.

1. Pas foto dengan ketentuan: latar belakang merah, format JPEG/JPG, dan ukuran maksimal 200KB

2. Surat pernyataan yang ditandatangani sendiri dengan tinta berwarna hitam di atas meterai Rp10.000. Surat keterangan harus diketik dengan komputer dan dibuat pada tanggal pendaftaran

3. Scan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli dengan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus menyertakan surat penyetaraan ijazah dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbud (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).

5. Scan sertifikat pendidik asli yang guru honorer yang memiliki

6. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah

7. Pelamar penyandang disabilitas juga perlu melampirkan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikianlah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek