Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya

 ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
; Tahun ini, pemerintah kemungkinan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.

Kendati demikian, pada September 2022 ini, pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan guru.

Sebagaimana diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji oleh negara.

Lantas, dari mana sumber gaji PPPK?

Sumber gaji PPPK

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Saat dihubungi, Satya menjelaskan sumber pembayaran gaji PPPK tergantung dari instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.

“Kalau diangkat oleh instansi pusat (gaji) akan dibebankan ke APBN, kalau daerah, ke APBD,” ujar Satya, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, Satya menjelaskan, ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Besaran gaji PPPK

Guru PPPK kaget ditempatkan di lokasi dinas yang tidak sesuai dengan lokasi saat kelulusannya. Ada guru PPPK yang lolos seleksi di Pulau Jawa tapi ditempatkan di luar Pulau Jawa.DOK. Humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan Guru PPPK kaget ditempatkan di lokasi dinas yang tidak sesuai dengan lokasi saat kelulusannya. Ada guru PPPK yang lolos seleksi di Pulau Jawa tapi ditempatkan di luar Pulau Jawa.
Gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak.

PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Sesuai peraturan ini, maka besaran gaji PPPK, yakni:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya, yakni gaji dan tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.kompas