Peraturan Menpan RB Pelamar PPPK 2022 untuk Guru, Nakes dan Pelamar Teknis

 Pegawai honorer yang ingin melamar PPPK guru, nakes hingga pelamar teknis harus memenuhi syarat minimal pendidikan dari Menpan RB.

Pegawai honorer yang ingin melamar PPPK guru, nakes hingga pelamar teknis harus memenuhi syarat minimal pendidikan dari Menpan RB. /menpan.go.id
Bagaimana ketentuan minimal pendidikan bagi pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes) dan pelamar teknis? Apakah harus lulusan S1? Simak penjelasan selengkapnya di sini.

Tidak semua honorer yang bekerja di instansi pemerintah bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Para honorer atau non ASN perlu memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Menpan RB baik itu dari segi status, mekanisme pemberian honorarium, usia, hingga minimal pendidikan.

Semua syarat yang perlu diketahui honorer pelamar PPPK 2022 telah dicantumkan dalam surat edaran atau peraturan Menpan RB.

Hal ini agar seluruh honorer bisa mencermati syarat-syarat yang ditentukan dan melihat apakah sudah memenuhi syarat untuk daftar atau belum.

Adapun syarat bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara untuk syarat minimal pendidikan, tercantum dalam peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.

Bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Untuk tenaga kesehatan atau nakes yang akan mendaftar PPPK 2022, minimal pendidikan adalah D3.

Usia nakes yang melamar PPPK 2022 minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.

Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

Usia minimal para pelamar teknis adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar, seperti halnya pelamar PPPK tenaga kesehatan.

Dengan begitu, syarat harus S1 untuk melamar PPPK 2022 hanya berlaku bagi pelamar PPPK guru. Di mana pelamar PPPK guru pun masih diperbolehkan jika berstatus D4.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 direncanakan akan dibuka pada bulan September ini. Berdasarkan jadwal pelaksanaan dari Menpan RB, pendaftaran akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan tersebut.

Meski tanggal resmi belum diinformasikan, kabar tersebut bisa menjadi acuan bagi para honorer agar segera bersiap baik itu persiapan untuk tes atau memenuhi syarat Menpan RB.

Hal ini perlu menjadi perhatian para honorer yang akan melamar PPPK di tahun 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB