Peluang Tenaga Non ASN dan Nakes Jadi PNS Akhir September, Kata Menpan RB

 informasi terkait hasil pertemuan Menteri PANRB dan BKN yang membahas tenteng rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan

informasi terkait hasil pertemuan Menteri PANRB dan BKN yang membahas tenteng rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan /Dokumen Kabar Banten

Jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tancap gas mengurai permasalahan honorer atau tenaga non ASN, tidak terkecuali bagi tenaga kesehatan (nakes).

Pembahasan terkait honorer atau tenaga non ASN tersebut dibahas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam agenda rapatnya bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Minggu, 11 September 2022.

Rapat tersebut membahas terkait percepatan penuntasan honorer atau tenaga non ASN sekaligus hal teknis terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Anas menyebut bahwa solusi yang dihadirkan pada saat ini terkait penuntasan tenaga kesehatan sudah ia pelajari. Anas juga telah melihat time-table yang ternyata waktu tersedia untuk percepatan penuntasan penataan tenaga kesehatan terhitung sempit.

Anas juga menambahkan bahwa persiapan dalam penataan nakes harus tuntas. Hal demikian dikarenakan jelang akhir September 2022 rekrutmen PPPK tenaga kesehatan harus sudah dimulai.

“....kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya.” Ujar Anas.

Anas juga menambahkan bahwa perlunya melipat gandakan kecepatan bekerja. Termasuk dalam hal memperkuat koordinasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Anas turut menyatakan, bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK termasuk untuk tenaga kesehatan, sebagai komitmen memperkuat salah satu bentuk pelayanan dasar bagi warga.

“Tenaga kesehatan berperan penting dalam mendukung program prioritas Presiden Jokowi. Seperti soal kemiskinan, beririsan dengan kesehatan. Juga yang pasti soal penurunan prevalensi stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, dan sebagainya,” ujar Anas.

“Maka kita harus bekerja cepat dan tepat, karena soal tenaga kesehatan ini kita bicara bukan hanya soal jumlah, tetapi juga sebarannya, pemerataannya/distribusi mengingat ada ketimpangan sebaran nakes, sehingga penataan tenaga kesehatan harus Indonesia sentris,” tutur Anas.

Menteri PANRB Anas menegaskan, pemetaan dan inventarisasi tenaga kesehatan non ASN yang dilakukan pemerintah harus disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Hal demikian sebagai bagian dari solusi penataan tenaga non ASN kesehatan, pemerintah pun akan mempercepat validasi data, menyiapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN, serta mekanisme seleksi yang akan dilakukan.

“Misalnya soal afirmasi, diprioritaskan kepada mereka yang nanti dihitung dari masa kerja dan usia. Validasi data juga kita pastikan lagi, maksimal awal pekan ini sudah tuntas,” tandas Anas.

Pada kesempatan yang sama, dalam pertemuan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dengan Menpan RB Anas, Bima mengakui saat ini masih terdapat masalah kekosongan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata.

“Beberapa daerah masih banyak yang kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis,” ungkap Bima Haria Wibisana.

Bima juga turut menerangkan bahwa sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB. Akan tetapi masih banyak pula pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.

“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” pungkasnya.

Hal yang perlu masyarakat ketahui bahwa pemerintah saat ini terus berupaya melakukan bedah solusi terkait masalah tenaga non ASN.

Pemerintah memperhatikan seluruh tenaga non ASN, tidak hanya dari sektor tertentu saja.

Menteri Anas dan instansi lain yang terkait juga akan mengakselerasi penyelesaian tenaga non ASN lainnya agar permasalahan terkait tenaga non ASN menjadi lebih terurai dan mudah untuk dipecahkan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena/ptsoloraya