Link Daftar Seleksi PPPK 2022 dan Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Sesuai Kategori

Ilustrasi. Pendaftaran seleksi PPPK 2022 melalui SSCASN, berikut link dan prosedur pengangkatan guru honorer sesuai kategori.
Ilustrasi. Pendaftaran seleksi PPPK 2022 melalui SSCASN, berikut link dan prosedur pengangkatan guru honorer sesuai kategori. /pexels.com/Karolina Grabowska

Panselnas pengadaan ASN tahun 2022 telah menerima naskah soal seleksi ASN untuk PPPK pada Senin, 29 Agustus 2022.

Hal tersebut sesuai dengan timeline pelaksanaan seleksi PPPK 2022 yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Pembukaan seleksi PPPK sendiri rencananya akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022 dengan pendaftaran melalui link SSCASN.

Sama seperti tahun sebelumnya, pembuatan akun untuk calon ASN akan dilakukan serentak melalui portal SSCASN milik BKN.

Sebelum mengetahui link untuk membuat akun, guru honorer juga perlu tahu bagaimana prosedur pengangkatan guru honorer dalam seleksi PPPK 2022.

Pasalnya, tidak semua perlu mengikuti tes untuk seleksi ini. Ada kategori guru honorer dalam prioritas yang bisa langsung pengangkatan atau langsung seleksi administrasi.

Kategori guru honorer yang nanti menjadi pelamar dalam PPPK 2022 terbagi menjadi empat golongan yakni pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum atau prioritas 4.

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan guru honorer ini dan siapa saja guru honorer yang tergolong pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4? Berikut penjelasannya:

1. Pelamar Prioritas 1

Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.

Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.

Ketika pendaftaran dibuka, guru prioritas 1 akan langsung ditempatkan. Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.

Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.

2. Pelamar Prioritas 2

Kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

3. Pelamar Prioritas 3

Untuk kategori ini diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun. Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek. Hal ini dapat dilakukan jika formasi belum terpenuhi oleh prioritas 2.

4. Pelamar Umum atau Prioritas 4

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta.

Bagi yang belum memiliki akun di SSCASN, tentu harus membuat akun terlebih dahulu pada saat pendaftaran telah dibuka. Sementara guru honorer yang sudah memiliki akun hanya perlu login dengan memasukkan NIK dan password.

Pembuatan akun SSCASN untuk daftar seleksi PPPK 2022 bisa dilakukan melalui link -https://sscasn.bkn.go.id/- ini.

Pembuatan akun untuk guru honorer yang ingin menjadi calon ASN akan dilakukan serentak yakni pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022.

 telah dibuka.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PAN-RB