Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.
"Penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam tiga kategori ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis," kata dia melalui siaran pers, Jumat (8/10/2021).
Selain itu lanjut dia, juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil seleksi kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antar wilayah.
Namun, penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.
Berikut tiga kategori nilai ambang batas pengadaan PPPK Guru 2021:
Pertama, nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kedua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
Nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.
Ketiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
"Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian," sebut Ari.
Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I. Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama, berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar dan memiliki sertifikat pendidik.
Kemudian kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar serta memiliki sertifikat pendidik. Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
"Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya," katanya.kompas