Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru. Nilainya dibagi menjadi tiga kategori.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas kategori pertama adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Lalu nilai ambang batas kategori kedua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
"Nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Sementara kategori ketiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, guru SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
"Penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam tiga kategori didasarkan pada aspirasi masyarakat, mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis," jelasnya.
Nilai ambang batas di halaman berikutnya.
Penyesuaian nilai ambang batas juga berdasarkan hasil evaluasi, serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah. Meski begitu, penyesuaian nilai ambang batas ini disebut tetap dilakukan dengan memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.
Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;
b. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
c. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Lebih lanjut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I. Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.