Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Sampai 11 Oktober, Cek gurupppk.kemdikbud.go.id

Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Sampai 11 Oktober, Cek gurupppk.kemdikbud.go.id

Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I dapat mengajukan sanggah. Sekedar informasi, pengumuman hasil seleksi tersebut dilakukan hari ini, Jumat (8/10/2021) mulai pukul 12.00 WIB melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, masa sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap kesatu ini dilakukan selama tiga hari sejak diumumkan. Artinya, akan berlaku hingga 11 Oktober 2021.

"Setelah nanti diumumkan, jam 12.00 WIB, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil pengumuman kalau mereka merasa nilai-nilainya tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan," kata Bima dalam siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI.

Keseluruhan masa sanggah setidaknya akan berlangsung selama 10 hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dirilis. Dia mengatakan, peserta dapat mengajukan sanggah mulai dari tiga hari kalender dan panitia akan melakukan proses verifikasi dalam waktu tujuh hari setelah pengajuan sanggah diterima.

"Jadi ada masa sanggah, peserta memiliki waktu 3 hari dan panitia nanti harus menjawab sanggahan tersebut dalam 7 hari," ujarnya.

Di sisi lain, peserta yang lolos seleksi PPPK Guru 2021 akan segera diangkat sebagai ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK. "Kalau tidak ada masalah, kemudian akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang telah dinyatakan lulus tahap pertama. Jadi kami tidak menunggu tahapan selesai, nanti akan kami tetapkan NIK PPPK," jelasnya.

"Tentu secara administrasi membutuhkan waktu karena jumlahnya besar sekali dan pemerintah daerah yang memberikan formasi itu perlu mengusulkan kepada BKN nama-nama yang dimintai untuk ditetapkan nomor induk PPPK guru," sambung Bima.

Sekedar informasi, prosedur pengajuan sanggah seleksi kompetensi tidak jauh berbeda pada saat pengajuan sanggah seleksi administrasi. Berikut alur pengajuan sanggah seleksi PPPK Guru 2021:

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman SSCASN, pengajuan sanggah akan dilakukan secara online, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar mengakses pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.
2. Apabila pelamar tidak lolos dan tidak puas dengan hasil seleksi tersebut, dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil dirilis.

3. Pelamar mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ dan melakukan login.
4. Pelamar mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing.
5. Pelamar mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya.
6. Pelamar melengkapi bukti dokumen sanggah sesuai yang disyaratkan instansi.
7. Instansi akan memproses pengajuan sanggah oleh pelamar.
8. Instansi wajib mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
9. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

(fdl/fdl) detik